Selasa, 30 September 2025

SAFEnet: Gugatan Pemblokiran Internet di Papua Karena 2 Kali Aksi Tak Direspon Pemerintah

Dampak dari pemblokiran dan pembatasan akses di Papua saat itu membuat warga menjadi terhambat untuk mengabarkan situasi, seperti keselamatan diri

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Indonesia, Ikaningtyas dalam konferensi pers virtual dari Tim Pembela Kebebasan Pers, Kamis (4/6/2020) 

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

Sidang pembacaan putusan digelar di PTUN Jakarta, pada Rabu (3/6/2020).

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN, saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).

Untuk diketahui pemerintah memblokir internet di Papua dan papua Barat saat terjadi kerusuhan di Manokwari, Papua 2019 lalu.

Dua kali pemerintah membatasi akses internet di wilayah paling Timur Indonesia tersebut . Pertama yakni pembatasan akses pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran penuh pada 21 Agustus 2019.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu saat itu, pemblokiran dilakukan setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.

Baca: Pulang dari Myanmar, Belasan WNI di Bali Kaget Ditagih Biaya Tempat Karantina dan Bayar Tes Swab

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, (21/8/2019).

Adapun tergugat kasus pemblokiran akses layan internet tersebut yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo. Pada saat itu Menkominfo masih dijabat Rudiantara sebelum kemudian diganti Johnny Plate Oktober 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan