Dewas KPK Panggil Deputi Penindakan Hingga Jubir terkait OTT THR Rektor UNJ ke Pejabat Kemendikbud
Haris mengatakan pemanggilan itu hanya bersifat untuk meminta klarifikasi. Dia enggan disebut sebagai sebuah pemeriksaan
Seperti diketahui, KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan OTT, Rabu, 20 Juni 2020.
Dari hasil operasi senyap di kantor Kemendikbud sekira jam 11.00 WIB itu, tim berhasil mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27.500.000.
Usai mengamankan pegawai kementerian yang kini dipimpin Nadiem Makariem tersebut, tim memeriksa sejumlah pihak, antara lain Komarudin (Rektor UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayanti (Karo SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), serta Parjono ( Staf SDM Kemendikbud).
Pemeriksaan terhadap para pihak ini dilakukan karena mereka dinilai terlibat dalam perkara pemberian uang Tabungan Hari Raya (THR).
Menelisik lebih mendalam terkait kasus ini, dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Deputi Penindakan KPK Karyoto melalui siaran pers pada Kamis, 21 Juni malam, Komarudin disebut aktif meminta sejumlah uang kepada sejumlah pihak.
Tercatat, Komarudin pada 13 Mei 2020, diduga meminta duit kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ.
Baca: Istri Nurhadi Bakal Ikut Jadi Tersangka? Ini Kata Ketua KPK
Permintaan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
Atas permintaan Komarudin, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Adapun, setelah uang terkumpul, rencanannya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Sebagai tindak lanjut dari instruksi sang Rektor, pada tanggal Rabu, 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud.
Sesampainya di kantor Kemendikbud, selanjutnya duit THR langsung diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud ) masing-masing sebesar Rp1 juta.
Namun nahas, usai aksi bagi-bagi duit dilakukan, Dwi Achmad Noor diciduk tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
Yang mengejutkan, alih-alih menetapkan sang rektor sebagai tersangka, KPK justru memutuskan menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, dengan alasan belum belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara.
Penyerahan perkara ini terkesan aneh, sebab berdasarkan konstruksi perkara, Rektor UNJ Komarudin disebut aktif meminta uang kepada sejumlah pihak, guna diberikan kepada sejumlah pejabat Kemendikbud.
Di lain pihak, jabatan rektor masuk dalam unsur penyelenggara negara, yang perkaranya bisa ditangani oleh KPK.