Kamis, 2 Oktober 2025

Nurhadi Tertangkap

Warga: Tempat Persembunyian Nurhadi Kerap Didatangi Tamu-tamu Bermobil Mewah

Tempat persembunyian Nurhadi berlokasi di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan, yang diduga lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

"Terdengar suara dobrakan, katanya sempat bersembunyi," katanya.

Menurut pantauan seorang warga, terdapat papan plang rumah dijual tiga bulan lalu.

Namun, rumah mewah itu dibeli Nurhadi senilai Rp 30 miliar.

Latimah, seorang warga di kawasan Simprug, mengungkapkan, Nurhadi, tidak pernah terlihat ke luar rumah.

Sesekali, dia hanya melihat beberapa orang pekerja di rumah Nurhadi keluar rumah untuk membeli makan, minum, dan rokok di warung yang letaknya tidak terlalu jauh dari rumah tersebut.

"Paling yang keluar (rumah,-red) yang kerja," tutur Latimah saat ditemui.

Menurut dia, rumah yang dikontrak oleh Nurhadi itu merupakan komplek perumahan. Untuk masuk ke tempat tersebut sangat terbatas.

Sebab, terlebih dahulu harus melewati akses pintu masuk di depan yang dijaga petugas keamanan.

Sehari-hari, lingkungan di sekitar rumah diduga tempat persembunyian Nurhadi itu terlihat sepi.

"Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini,"
tambahnya.

KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagai tersangka tersangka pada Desember 2019.

Ia terjerat kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Kasus Nurhadi ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus itu melibatkan pejabat pengadilan, swasta, dan korporasi besar.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah dua kali memanggil Nurhadi yakni pada 9 dan 27 Januari 2020.

Namun, dia tidak hadir tanpa alasan. Atas dasar itu, KPK memasukkan Nurhadi dan menantunya, 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved