Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Jiwasraya Terapkan Protokol Kesehatan
Para terdakwa menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dan face shield yang menutupi muka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang pembacaan surat dakwaan perkara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan itu menerapkan protokol kesehatan.
Sidang digelar di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Keenam terdakwa hadir di ruang sidang. Mereka yaitu, Benny Tjokro, Komisaris PT Hanson International Tbk; Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram); Hendrisman Rahim.
Baca: Jaksa Agung Ajak Masyarakat Kawal Sidang Korupsi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero); serta terakhir Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono Tirto.
Para terdakwa menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda dan face shield yang menutupi muka.
Face shield digunakan sebagai upaya perlindungan diri dari virus Corona (COVID-19).
Enam terdakwa melapisi bagian mulut dengan masker kemudian menggunakan face shield, sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
Setelah masuk ke ruang persidangan, rompi tahanan mereka dilepas. Namun, face shield tidak dilepas, hingga saat ini mereka masih menggunakan face shield sambil menyimak surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Penerapan physical distancing atau pembatasan fisik diberlakukan di ruang sidang. Tempat duduk pengunjung sidang diberi jarak dan diberi jarak satu bangku-satu bangku.
Sementara itu, tempat duduk hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan tim penasihat hukum juga diberi jarak.
Rosmina, salah seorang anggota majelis hakim, meminta para pengunjung sidang memperhatikan protokol kesehatan, seperti physical distancing.
"Kami memohon sekali lagi bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk keluar. Mohon sekali untuk keluar. Supaya tidak datang petugas dari luar," ujar Rosmina.
Sebanyak tujuh orang hakim yang hadir di persidangan, yaitu Rosmina, Saifuddin Zuhri, Anwar, Sigit, Titi Sansiwi, Susanti, dan Ugo. Masing-masing terdakwa diperiksa perkara oleh lima orang hakim.
Sementara itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di rumah tahanan, maka para terdakwa akan menjalani rapid test setelah persidangan.
"Kami akan melakukan rapid test," ujar Jaksa Yadyn Palebangan, yang menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.