Virus Corona
MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang
Wacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.
Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).