Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Salat Jumat akan Digelar Bergelombang, Musala dan Masjid Kecil Jadi Alternatif

Salat Jumat dua gelombang dimaksudkan untuk menghindari penumpukan jemaah. Salat tetap bisa dijalankan dengan menerapkan pembatasan jarak sosial.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sejak wabah meluas, ibadah salat Jumat di sejumlah daerah diketahui ditiadakan untuk menekan laju penyebaran virus.

"Saya akan menyampaikan ke Komisi Fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah covid-19 dilakukan secara bergelombang," ujar Anwar, Kamis (28/5/2020).

Anwar mengatakan pelaksanaan bergelombang dapat dilakukan dengan membagi giliran waktu salat Jumat.

Misalnya, gelombang pertama dilakukan pukul 12.00, kemudian gelombang kedua pukul 13.00, dan gelombang ketiga pukul 14.00.

Baca: Rusia Klaim Temukan Vaksin Virus Corona, Disebut Anti Virus Covid-19 Paling Menjanjikan di Dunia

Cara ini dinilai Anwar efektif untuk melaksanakan salat Jumat dengan tetap memperhatikan jaga jarak.

"Dengan demikian masalah jarak dan keterbatasan space bisa teratasi," katanya.

Selain salat Jumat bergelombang, Anwar mengusulkan alternatif lain yakni dengan memperbanyak tempat pelaksanaan salat Jumat.

Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan mengubah sementara aula atau ruang pertemuan menjadi tempat untuk salat Jumat.

Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi, Jumat (29/5/2020). Pemeritah Kota Bekasi mengizinkan sejumlah masjid di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Sehingga jemaah yang ada bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol medis yang ada," ucap Anwar.

Ia menuturkan, berbagai opsi untuk salat Jumat itu perlu dikaji Komisi Fatwa MUI agar jemaah bisa melaksanakan salat Jumat dengan baik dan tenang.

Jika tidak, pelaksanaan salat Jumat justru dapat membahayakan para jemaah karena tertular virus.

"Di hari Jumat biasa saja, masjid yang ada sudah tidak muat. Apalagi kalau jarak antara jamaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter tentu hal ini tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan para jemaah," tuturnya.

Sejak pandemi meluas, sejumlah tempat ibadah termasuk masjid ditutup. Kegiatan seperti salat berjemaah dan salat Jumat pun ditiadakan.

Seiring dengan rencana penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal, nantinya jemaah bisa kembali melaksanakan salat di masjid dengan protokol kesehatan.

Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi corona.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved