Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Memasuki New Normal, Notaris Butuh Adaptasi dan Dukungan Regulasi dari Pemerintah

"Jika tidak ada aturan jelas, dikhawatirkan notaris bisa terjerat kasus hukum," katanya

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Komunitas Cendekiawan Hukum Indonesia (YKCHI), Otty H.C Ubayani mengatakan para notaris membutuhkan dukungan regulasi dari pemerintah di masa new normal nanti.

Dikatakan Ikatan Alumni Notariat (Ikanot) Universitas Diponegoro ini, pekerjaan notaris banyak menggunakan teknologi dan ini dibutuhkan payung hukum.

Baca: Anggota DPR Nilai Pesantren Perlu Perhatian Khusus dari Pemerintah di Masa New Normal

"Jika tidak ada aturan jelas, dikhawatirkan notaris bisa terjerat kasus hukum. Padahal, sebagai pejabat umum, notaris haruslah dilindungi oleh aturan hukum," ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk 'Menghindari Jerat Hukum Dalam Keadaan The New Normal di Jakarta, Jumat (29/5/2020) siang.

Sementara itu menurut Prof Gayus Lumbuun, salah satu bentuk penyesuaian yang signifikan dalam praktek pelayanan jasa notaris adalah pengakuan pengurusan dokumen secara elektronik.

Ini sesuai diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Penyesuaian lain yang perlu dilakukan di era 'New Normal" adalah suatu kegiatan yang tidak harus hadir secara fisik.

Kemajuan teknologi, kata Gayus memungkinan pengurusan dokumen tidak harus menghadap secara fisik kepada notaris.

"Sehingga walaupun berjarak jauh namun dapat dijamin keaslian orangnya atau merupakan suatu keadaan yang nyata atau virtual," kata Gayus.

Sementara Udin Narsudin Praktisi Notaris/PPAT menguraikan aplikasi cyber notary di era digital yakni memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari.

Ia mencontohkan digitalisasi dokumen, penanda-tanganan akta secara eletronik, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara teleconference, dan hal-hal lain yang sejenis.

"Pada dasarnya konsep cyber notary tersebut sudah pernah di perkenalkan pada tahun 1995. Namun, berhubung belum adanya fasilitasi berupa UU yang mengatur mengenai cyber notary, maka konsep cyber notary dimaksud menjadi hanya sebatas konsep saja, sehingga dalam konteks era digital 4.0 sekarang ini masih belum tersambung," jelasnya.

Konsep cyber notary ditujukan untuk mempermudah transaksi antara para pihak yang tinggalnya berjauhan, sehingga jarak bukan menjadi masalah lagi.

Edmon Makarim Pakar Hukum Telematika memamdang pentingnya Revisi UU-JN, dengan poin-poin antara lain, mempertegas kedudukan notaris sebagai jabatan umum.

Juga mengenai akta dapat dibuat baik dengan kehadiran secara fisik dan elektronik/dapat membuat akta autentik secara elektronik. Hal lainnya, notaris adalah bagian dari administrasi pemerintahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan