Senin, 6 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Wahyu Setiawan Didakwa Terima Rp 500 Juta Terkait Seleksi Calon Anggota KPU Papua Barat

Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada tanggal 20 Desember 2019, Rosa menghubungi Terdakwa I yang pada pokoknya membicarakan perkembangan situasi di Papua yang kurang kondusif terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020 - 2025 maupun arahan Dominggus agar dari peserta seleksi yang tersisa, yaitu Amus Atkana dan Onesimus Kambu sebagai putra daerah Papua dapat dibantu dalam proses seleksi agar terpilih.

Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa diserahkan titipan uang sebesar Rp 500 juta dari Dominggus. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa menyetorkannya ke rekening miliknya untuk nantinya akan ditransfer ke rekening Terdakwa I.

Selanjutnya Rosa memberitahukan Terdakwa I bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer.

Kemudian, terdakwa meminta tolong kepada Ika Indrayani, istri dari sepupu Terdakwa I, agar meminjamkan rekening pribadinya dengan alasan untuk keperluan bisnis.

Setelah diberikan Ika selanjutnya Terdakwa I memberikan nomor rekening tersebut kepada Rosa. Pada tanggal 7 Januari 2020 bertempat Bank BCA Manokwari, Rosa melakukan pemindahan dana sebesar Rp 500 juta dari rekening Bank Mandiri miliknya dengan cara menarik uang secara tunai.

Baca: Jangan Lupa, Jumat Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta

Dan selanjutnya melalui bantuan Patrisius Hitong disetorkan tunai ke rekening bank atas nama Ika sebagaimana arahan dari Terdakwa I.

Lalu, Rosa menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp 500 juta ke rekening atas nama Ika.

Terdakwa I kemudian menghubungi Ika untuk mengecek apakah sudah ada uang masuk dan setelah dicek oleh Ika melalui BCA mobile banking ternyata sudah ada uang yang masuk ke rekening tersebut.

Baca: Waspadai, Modus Penipuan Baru Memanfaatkan Fase New Normal Berbasis Rekaya Sosial

Perbuatan Terdakwa I merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (28/5/2020).

Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.

Baca: Kadispenad Ajak Pejabat Penerangan Angkatan Darat Rajin Pantau Media Sosial

"Terdakwa I (Wahyu Setiawan,-red) selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 yang menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima melalui perantara Terdakwa II (Agustiani Tio Fridelina,-red) secara bertahap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,3 ribu atau setar Rp 600 juta," kata Takdir Suhan, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan, Kamis (28/5/2020).

Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved