Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Rapat Virtual KPU, DPR dan Mendagri Sepakati Pilkada Serentak Tetap Desember

KPU sendiri menyatakan kesiapannya menggelar Pilkada Serentak baik di Desember 2020 atau jika harus diundur

Editor: Hendra Gunawan
Priyombodo
Ilustrasi 

Pasalnya, anggaran pilkada yang bersumber dari APBD hampir dipastikan tidak bisa
mendapat tambahan.

"Hampir semuanya mengatakan rasa-rasanya sulit untuk meminta
tambahan anggaran dari pemda. Saya tidak tahu ada kalau ada kebijakan khusus dari
DPR dan pemerintah untuk poin pertama ini (terkait kurangnya anggaran)," ujar Arief.

Terkait kurangnya anggaran pelaksanaan pilkada dengan protokol Covid-19, Doli
berjanji Komisi II DPR akan memfasilitasinya agar KPU bisa membahas bersama
dengan pemerintah terkait pengajuan penambahan anggaran pilkada.

"Terkait dengan anggaran kami komisi II DPR tentu akan mendukung apa yang menjadi kekurangan teman-teman penyelenggara untuk memenuhi pelaksanaan pilkada berdasarkan protokol Covid-19 bersama pemerintah," ujarnya.

Di sisi lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan ke KPU agar masa
kampanye pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dipangkas menjadi 45 hari dari 71
hari yang diusulkan KPU.

Usulan pemangkasan masa kampanye itu untuk meminimalisir kekurangan anggaran pelaksanaan pilkada dengan standar protokol Covid-19.

Tito juga mengusulkan, tahapan Pilkada mulai bisa dilakukan Juli mendatang, bukan Juni bulan depan seperti usulan KPU.

"Mungkin masa kampanye awalnya (dipangkas) menjadi 45 hari bisa hemat memotong
26 hari kalau bisa dipotong maka otomatis tahapan lanjutan awal bisa di bulan Juli," kata Tito dalam rapat tersebut.

"Kalau mulai 6 Juni (tahapan pilkada lanjutan), perlu sosialisasi untuk itu. Alangkah baiknya kalau tahapan dimulai bulan Juli untuk melakukan persiapan dan ada hal-hal teknis yang harus dikomunikasikan dengan Kemenkes dan Gugus Tugas," lanjut Tito.

Menanggapi usulan Tito itu, Arief Budiman mengatakan bahwa paling lambat tanggal 6
atau 15 Juni tahapan pilkada untuk pelaksanaan Desember 2020 bisa dimulai.

Hal ini
karena mengikuti simulasi yang sudah dilakukan KPU terkait dengan jadwal tahapan
pilkada.

"Untuk Desember 2020, tidak mungkin (Juli), karena KPU sudah melakukan
simulasi. Maksimal 15 Juni harus sudah dimulai tahapannya. Kampanye dimulai sejak
tiga hari setelah ditetapkan sebagai paslon.

Jadi tidak bisa diundur tahapan dari tahapan yang ada, kami pun sudah kurangi durasi masa kampanye dari pilkada-pilkada sebelumnya," tutup Arief.(tribun network/mam/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved