Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Perbedaan KLB dan PSBB sebagai Upaya Pencegahan Covid-19, Berikut Penjelasannya

Berikut penjelasan perbedaan KLB dan PSBB yang diterapkan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Editor: bunga pradipta p
Alex Suban/Alex Suban
Ilustrasi - Berikut penjelasan perbedaan KLB dan PSBB yang diterapkan sebagai upaya pencegahan Covid-19. 

Rudy berharap masyarakat tidak merasa bebas dan seenaknya agar tidak terjadi lonjakan.

Dia mengatakan, sebelumnya tren positif corona di Solo sudah landai.

"Seminggu sebenarnya tidak ada penambahan, ini jadi ada lagi," kata Rudy.

"Masyarakat juga tetap diminta tertib patuhi protokol kesehatan," tambah Rudy.

Baca: Anies: Perpanjangan PSBB di Ibu Kota Bergantung pada Perilaku Masyarakat

Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) (Dok. BNPB)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga akan memperpanjang PSBB.

Perpanjangan PSBB tergantung pada kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah berlaku.

Hal tersebut disampaikan Anies setelah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meninjau kesiapan 'New Normal' di sarana publik.

"Terkait dengan PSBB bahwa kita harus disiplin menjalankan pembatasan sosial."

"Virusnya menular lewat pertemuan, bila tidak ingin ada penularan maka tiadakan atau kurangi pertemuan seperti pertemuan ekonomi, sosial, budaya maupun keagamaan," tegas Anies yang dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan untuk wilayah DKI, dalam dua pekan ini akan menjadi pekan penentuan.

Sehingga ia tak henti-hentinya untuk meminta warganya taat dalam menjalankan PSBB.

"Nah khusus wilayah Jakarta, dua pekan ini adalah penentuan."

"Kami berkepentingan untuk semua masyarakat dapat menaati secara disiplin, sehingga pada saat siklus 14 hari terakhir perpanjangan PSBB itu tidak perlu diperpanjang lagi."

"Karena PSBB Jakarta berakhir tanggal 4 Juni, apakah ini PSBB penghabisan atau diperpanjang, sangat tergantung pada angka-angka epidemologi yang ada," jelas Anies.

Oleh karena itu, ia menegaskan perpanjangan PSBB DKI Jakarta bergantung pada perilaku warga.

"PSBB diperpanjang yang menentukan bukan pemerintah ataupun para ahli namun perilaku kita di wilayah PSBB."

"Bila masyarakat memilih untuk taat maka PSBB bisa berakhir," tegas Anies.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri/Isnaya Helmi Rahma, TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved