Kartu PraKerja
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Ditunda, Berikut Panduan dan Persiapan Sebelum Mendaftar
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 pada hari ini, Selasa (26/5/2020) ditunda, karena panitia masih melakukan evaluasi.
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 rencananya akan dibuka pada hari ini, Selasa (26/5/2020).
Namun sayangnya, hari ini pendaftaran belum bisa dilakukan.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja, Panji Winanteya Ruky, menjelaskan bahwa rencananya memang pendaftaran gelombang 4 mulai dibuka hari ini, namun, pihaknya masih melakukan proses evaluasi di gelombang sebelumnya.
Dikutip dari Kompas.com, Panji juga menjelaskan bahwa Komite Cipta Kerja masih melakukan proses evaluasi pelaksanaan gelombang 1-3, juga mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga pengawas pemerintah.
Panitia masih melakukan evaluasi pada peserta Prakerja gelombang 1-3, dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja memprioritaskan pendaftar yang diusulkan oleh Kementrian lembaga (K/L).
Para peserta yang diprioritaskan adalah para pekerja yang terkena dampak langsung dari pandemi virus corona (Covid-19).

Ia menyebutkan bahwa, hingga akhir tahun nanti, pemerintah akan membuka pendaftaran sampai 30 gelombang Kartu Pekerja melalui www.prakerja.go.id.
Harapannya, para peserta yang belum memiliki informasi atau terlambat mendapatkan informasi pendaftaran Kartu Pekerja, bisa mendaftar di gelombang selanjutnya.
Hingga akhir tahun nanti, pemerintah menargetkan 5,6 juta peserta bisa menerima menfaat dari Kartu Prakerja, dengan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Baca: PPP: Skema Pelatihan Kartu Prakerja Bisa Jadi Kasus Hukum 2024
Baca: Ungkap Pengakuan Sri Mulyani soal Kartu Prakerja, Ekonom INDEF Singgung Keinginan Jokowi: Abal-abal
Sebagai persiapan, pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang berikutnya diakses oleh para calon peserta melalui website resmi www.prakerja.go.id.
Kartu Pra Kerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, yang diperuntukkan bagi para pencari kerja, pekerja yang ter-PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Untuk memiliki kartu Pra Kerja, terdapat beberapa syarat yang wajib ditaati:
- Calon pemilik Kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun
- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal