Minggu, 5 Oktober 2025

Perkara Bantuan Dana KONI 2017 Jalan Terus, Kejagung Tak Terpengaruh "Nyanyian" Ulum

ST Burhanuddin juga meyakini Kejagung tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang

KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Dana KONI 2017 akan tetap berjalan.

Meski ada keterangan dari Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi soal uang tutup mulut ‎Rp 3 miliar untuk BKP dan Rp 7 miliar untuk Kejagung.

Baca: Penyesalan Taufik Hidayat soal Uang Titipan yang Menyeret Namanya ke Dalam Kasus Suap Menpora

Uang untuk Kejagung diterima oleh Adi Toegarisman, mantan Jampidsus agar penyidikan perkara bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tidak dilanjutkan.

Yang mana menurut Ulum setelah uang diserahkan terbukti tidak dipanggil lagi.

‎"Dengan ini dinyatakan bahwa penanganan penyidikan perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas," tegas ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020) malam.

ST Burhanuddin juga meyakini Kejagung tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi kepada mantan Jampidsus yang dikemukakan oleh Miftahul Ulum.

Terkait hal tersebut, kata Burhanuddin, Jampidsus telah memerintahkan untuk mengusut tuntas dan meminta keterangan pihak terkait termasuk keterangan dari Miftahul Ulum.

"Kepada tim jaksa penyidik yang menangani perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 maupun tim jaksa penyelidik yang ditugaskan untuk mengungkap kebenaran isu yang dilontarkan seorang saksi di persidangan tipikor. Saya selaku Jaksa Agung RI memerintahkan untuk terus bekerja secara profesional dan penuh rasa tanggung jawab," tuturnya.

ST Burhanuddin kembali meminta tim jaksa jangan ‎terbesit sedikit pun untuk bermain-main dalam menangani perkara atau kasus tersebut.

Karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya, dipastikan mereka bakal ditindak tegas.

Diketahui, dalam "nyanyiannya" Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di pengadilan Tipikor, Jakarta mengungkap adanya aliran uang ke Kejagung dan BPK.

Uang itu diberikan agar Kejagung dan BPK tutup mulut terkait audit dan penyidikan pemberian dana hibah pada KONI tahun 2017.

Ulum menyebut Rp 7 miliar diberikan ke Jampidsus Adi Toegarisman dan auditor BPK Achsanul Qosasi.

Masih menurut Ulum uang tersebut berhasil membuat BPK melakukan pengamanan audit.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved