ICW: Pemeriksaan Ulum oleh Kejagung Ada Upaya Intervensi Kewenangan KPK
Menurut ICW, langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung patut dipertanyakan atas pertimbangan beberapa hal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat upaya Kejaksaan Agung memeriksa Miftahul Ulum sebagai bentuk mengintervensi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut ICW, langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung patut dipertanyakan atas pertimbangan beberapa hal.
Pertama, kuat dugaan pemanggilan Ulum oleh Kejagung setelah memberikan keterangan di persidangan diduga kuat terkait langsung dengan kesaksiannya. Pada persidangan tersebut, Ulum menyebutkan adanya dugaan aliran dana ke mantan Jampidsus Adi Toegarisman.
Baca: Komisi III: PPATK dan KPK Harus Awasi Transaksi Uang Negara yang Dieksekusi Perppu
“Perihal momentum ini penting untuk disorot, jangan sampai ada upaya dari Kejaksaan Agung untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Kedua, Kurnia menilai pihak Kejagung tidak berhak untuk menilai keterangan yang disampaikan oleh Ulum di persidangan dengan terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi.
Perkara itu, lanjutnya tidak ditangani langsung oleh Kejagung. Seharusnya Kejagung sebagai penegak hukum dapat memahami yang berhak untuk menilai kesaksian di persidangan hanya majelis hakim.
Berdasarkan hal tersebut, Kurnia mengatakan masyarakat akan memiliki persepsi bahwa pemanggilan Ulum oleh Kejagung sebagai saksi dalam sebuah perkara dugaan korupsi menjadi akibat dari keterangannya yang menyasar salah seorang mantan petinggi di organisasi itu.
Baca: KPK: 3 Tersangka Kasus Suap Pengadaan RTH Bandung Masuk Tahap II
Hal tersebut pada akhirnya akan memunculkan anggapan Kejagung mencampuri urusan hukum milik KPK dan terkesan ingin menyelamatkan rekan sejawatnya.
“Seharusnya Kejaksaan Agung mendukung upaya KPK yang sedang berupaya membongkar praktik rasuah di Kemenpora tersebut. Bahkan, jika di kemudian hari ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, pihak Kejaksaan Agung sebenarnya secara hukum tidak punya hak untuk turut ikut campur,” jelasnya.
Kurnia melanjutkan, langkah Kejagung yang terkesan ingin menyelamatkan rekan sejawatnya bukan kali pertama ini saja terjadi. Pada pertengahan 2019 yang lalu, saat KPK melakukan tangkap tangan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terkesan adanya dugaan intervensi terhadap proses hukum.
“Mulai dari anggota DPR sampai mantan Jaksa Agung saat itu mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menginginkan agar proses hukum terhadap jaksa-jaksa dilakukan oleh internal Kejaksaan sendiri. Tentu publik tidak menginginkan hal ini kembali terulang,” kata Kurnia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku telah memeriksa mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana suap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan bahwa Miftahul Ulum telah diperiksa tim penyidik Kejagung di Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap Adi Toegarisman dalam kasus KONI.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah kami periksa untuk mendalami pernyataannya soal dugaan suap itu,” kata Hari, Rabu (20/5/2020).