Mudik Lebaran 2020
95 Travel Gelap Diamankan, Penumpang Rela Bayar Tarif 3 Kali Lipat Lebih Mahal Demi Bisa Mudik
Polda Metro Jaya mengagalkan 719 penumpang dari 95 unit kendaraan travel gelap yang akan mudik ke kampung halaman, Rabu (20/5/2020).
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 95 pengemudi travel gelap tersebut. dan telah berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 719 orang," pungkasnya.
Untuk para pengemudi, pihak kepolisian telah memberikan tindakan tilang dan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam beleid pasal tersebut, pengendara dianggap tidak memiliki ijin menyelenggarakan trayek atau dalam trayek dengan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Setelah diberikan tilang, maka pengemudi dan penumpang dipersilahkan kembali ke terminal Pulo Gebang dengan cara diangkut dengan bus yang disiapkan oleh Ditjenhubdar," pungkasnya.