Nasib WNI di Kapal Asing
45 WNI ABK di Kapal Ikan Asing Mengaku Belum Terima Gaji Total Hampir Rp 3 Miliar
Usaha pihak kuasa hukum menghubungi Rustoyo melalui sambungan telepon maupun menyurati PT SAI juga tidak membuahkan hasil.
Maxie menduga adanya keterlibatan staf lain di perusahaan tersebut.
Baca: Penyidik KPK Cari Tahu Aset Nurhadi Lewat Dua Karyawan Swasta
"Diduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan diduga telah terjadi tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang diatur dalam KUHP," ucap dia. (Kompas.com/ Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Mengaku Belum Terima Gaji, Totalnya Rp 2,9 Miliar"