Sabtu, 4 Oktober 2025

Pejabat Pajak Minta Uang Biaya Fashion Show Anak, Jaksa KPK: Direktorat Pajak Harus Bertindak

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti fakta di persidangan kasus suap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Haniv usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Muhammad Haniv diperiksa sebagai saksi untuk Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait kasus suap yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Handang Soekarno. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti fakta di persidangan kasus suap persetujuan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Di persidangan pada Senin (18/5/2020), saksi atas nama Muhammad Haniv (saat ini Widyiaiswara di Pusdiklat Pajak), ketika menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Pajak Ditjen Pajak Jakarta Khusus mengakui mengirim email meminta uang sponsorship fashion show untuk anaknya kepada terdakwa Yul Dirga, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta.

Berdasarkan isi sadapan surat elektronik yang diperoleh JPU pada KPK tersebut terungkap Muhammad Haniv meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada Dirga.

Baca: Jadwal Bundesliga Jerman Akhir Pekan Ini: Bayern Munchen & Borussia Dortmund dapat Lawan Enteng

Baca: Ari Puspita Sari Gugur Jokowi pun Berduka, Berikut Daftar 20 Perawat yang Meninggal Karena Covid-19

Baca: Penasaran dengan Julukan Tante Pemersatu Bangsa, Ernie Tanya Maknanya ke Gofar Hilman

"Adanya fakta tersebut, kami mendorong agar internal Direktorat Pajak kembali mengingatkan jajaran agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi karena hal tersebut bertentangan dengan hukum," kata JPU pada KPK, Takdir, Selasa (19/5/2020).

Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.

"Disamping itu, kami akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap persetujuan permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap isi sadapan surat elektronik antara Kepala Kantor Wilayah DJP DKI, Muhammad Haniv dengan mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.

Jaksa Takdir membacakan isi surat elektronik itu. Berdasarkan isi sadapan surat elektronik tersebut terungkap Muhammad Haniv meminta uang sebesar Rp 150 juta kepada Dirga untuk acara fashion show anaknya.

"Pak Yul anakku mau mengadakan fashion show tanggal 13 Desember, tolong carikan sponsorship ya, perusahaan yang kenal dekat saja. Di budget proposal itu ada nomor rekening BRI anak saya dan nomor hp saya, 2 atau 3 perusahaan, kalau bisa sejumlah Rp 150 juta ya," ujar jaksa Takdir pada saat membacakan surat elektronik itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).

Haniv mengaku mengirim email itu kepada Yul Dirga. Haniv mengirim surat elektronik untuk meminta bantuan mencari sponsor acara fashion show anaknya. Dia menegaskan surat elektronik itu hanya dikirim ke Yul.

"Tujuannya hanya sponsorhsip. Email ini hanya ada kekurangan Rp 150 juta saat itu, ya saya kirim ke Pak Yul, kebanyakan budget fashion show hanya Rp 250 juta ini untuk sponsorship," kata Haniv.

Haniv menyebut permintaan Rp 150 juta untuk sponsor fashion show tersebut tidak terwujud. Sebab, acara fashion show itu tidak menerima sponsor dari luar panitia.

Acara fashion show anak Haniv tetap diselenggarakan meskipun tidak mendapat dana Rp 150 juta dari Yul Dirga. Haniv mengaku uang kekurangan fashion show itu ditalangi menggunakan uang sendiri.

"Kalau sudah cukup dana, ini kurang Rp 150 juta tetapi ini batal. Jadi istilahnya tak ada yang mau, jadi batal tidak ada satu perusahaan dari PMA 3 jadi sponsorship fashion show anak saya. (Acara fashion show,-red) jadi, akhirnya (dana,-red) saya yang tanggulangi karena terjepit," kata dia.

Untuk perkara ini, Haniv pernah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Pajak. Namun, perkara email Haniv tidak diperpanjang karena Haniv mengaku bingung email yang dimaksud Inspektorat Jenderal Pajak itu.

Untuk diketahui, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Upaya pemberian suap senilai USD 34,625 dan Rp 25 Juta itu diberikan oleh Darwin Maspolim, Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), bersama-sama dengan Katherine Tan Foong Ching, Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD, yang menjadi wajib pajak pada KPP PMA Tiga

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (19/2/2020).

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata JPU pada KPK Takdir Suhan, membacakan surat dakwaan.

JPU pada KPK mengungkapkan Yul Dirga menerima suap bersama-sama dengan Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, selaku Tim Pemeriksa Pajak pada KPP PMA Tiga Jakarta.

Upaya menerima suap itu di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Jalan TMP Kalibata Jakarta Selatan, di parkiran Mall Taman Anggrek Jalan Letjen S. Parman Jakarta Barat dan di Mall Kalibata City Square (Plaza Kalibata) Jalan Raya Kalibata Jakarta Selatan, pada waktu antara tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018.

"(Suap,-red) diduga agar Terdakwa selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta
menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE
tahun pajak 2015 dan 2016," ujarnya.

Selain itu, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah USD98,400 dan SGD49,000 dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.

Upaya menerima gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Kepala KPP PMA Tiga Jakarta.

Perbuatan itu berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Keuangan No.1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat
Jenderal Pajak.

Atas penerimaan suap dan gratifikasi, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved