Selasa, 7 Oktober 2025

KPAI Dukung Polisi Proses Hukum Pelaku Bullying Terhadap Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyayangkan kasus perundungan anak penjual jalangkote di Pangkep, Sulawesi Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Danang Triatmojo
Ketua KPAI Susanto di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). 

Adalah pelaku bernama Firdaus, orang yang terekam dalam video memukul dan mendorong Rizal hingga jatuh tersungkur yang menyampaikan permintaan maafnya lewat media sosial Facebook.

“Mohon Maaf Atas Tindakan Saya. Mohon Semua Masyarakat Bisa Memaafkan Saya,” tulis Firdaus dengan nama akun Andi Putra Yusuf yang mengaku bekerja di PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Makassar, pada Senin (18/5/2020).

Setelah mengunggah status prmohonan maaf itu, tak berselang lama Firdaus kembali mengunggah status berikutnya atau yang kedua.

“Semua Manusia mempunyai Kesalahan dan Kekhilafan. Semoga Semua Masyarakat Indonesia Bisa Memaafkan Perbuatan Saya. Tolong Jangan Bully Saya Lagi, Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan”.

Namun setelah beberapa jam, dua status yang diunggah tersebut telah dihapusnya.

Selanjutnya, dia kembali mengunggah foto dirinya memukul korban dan menulis status “Yang baca monyet” pada Senin (18/5/2020) malam.

Baca: Rizal Penjual Jalangkote Korban Bully Diundang Gubernur Sulsel, Dapat Beasiswa Selama 3 Tahun

Akun Facebook Firdaus terus aktif dan tetap mengunggah status-status setiap jamnya meskipun tengah diproses hukum di markas Polres Pangkep.

Sementara itu, Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengungkapkan motif delapan pemuda pelaku bully terhadap Rizal karena iseng sebagai bahan candaan.

Hal tersebut terungkap setelah para pelaku menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Keisengan tersebut, kata Ibrahim, berawal dari korban Rizal yang pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.

Demikian hal itu diketahui dari pengakuan pelaku.

“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” kata Ibrahim.

Meski hanya bercanda, Ibrahim menambahkan, para pelaku tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur, sehingga mengakibatkan korban mengalamiluka lecet.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena membullying anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved