Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Jokowi Minta KPK Awasi Bansos Agar Tidak Dikorupsi

Jokowi pun berharap, pelibatan lembaga tersebut akan mampu mencegah praktik-praktik korupsi bansos.

Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas 'Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa' yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan dilibatkan dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Jokowi pun berharap, pelibatan lembaga tersebut akan mampu mencegah praktik-praktik korupsi bansos.

Hal itu disampakan Jokowi saat memimpin rapat terbatas 'Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa' yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/5/2020).

"Untuk sistem pencegahan, minta saja didampingi dari KPK, BPKP, atau Kejaksaan. Saya kira kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol, agar tidak terjadi korupsi di lapangan," ujar Jokowi.

Selain itu, Kepala Negara juga menyoroti masalah prosedur yang berbelit-belit terkait penyaluran bansos bagi warga yang terkena dampak virus corona (Covid-19).

Untuk itu, Jokowi menginstruksikan agar penyederhanaan aturan dalam penyaluran bansos kepada masyarakat terdampak.

Sehingga, masyarakat terdampak Covid-19 dapat menerima bansos tanpa persyaratan yang berbelit-belit.

"Kecepatan yang kita inginkan agar bansos segera sampai di masyarakat ternyata memang di lapangan banyak kendala dan problemnya adalah masalah prosedur yang berbelit-belit. Pada situasi yang tidak normal, yang bersifat extraordinary, sekali lagi ini butuh kecepatan," ucap Jokowi.

"Oleh sebab itu, saya minta aturan itu dibuat sesimpel mungkin, sesederhana mungkin, tanpa mengurangi akuntabilitas sehingga pelaksanaan di lapangan bisa fleksibel," jelasnya.

KPK Pastikan Mengawasi

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengambil langkah-langkah antisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran selama pandemi virus corona (Covid-19).

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, langkah antisipasi KPK adalah berkoordinasi dengan Menko PMK, Kementerian Sosial, Kemendagri, Kemenag, Kemendes, Kemendikbud, untuk penggunaan data terpadu kesejahteraan sosial.

Menurut Pahala, ada titik rawan korupsi pada anggaran penanganan pandemi wabah virus Covid-19 tersebut.

Misalnya, ia mengatakan titik rawan korupsi ada pada pengadaan barang/jasa.

Hal tersebut disampaikan pada diskusi virtual bertajuk 'Implikasi Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Sosial, Ekonomi, Politik, Hukum Dan Keamanan', yang diselenggarakan Indonesian Public Institute (IPI), Senin (18/5/2020) malam.

Diketahui, anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang dikucurkan pemerintah untuk 2020 ini mencapai Rp405 Triliun.

Rinciannya Rp 75 Trilun untuk kesehatan, Rp 70 triliun untuk industri, Rp 110 trilun untuk social safety net dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan pemulihan ekonomi nasional.

"Kolusi dengan penyedia, mark up harga, kickback, benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan. Filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan, dan penyelewengan bantuan," kata Pahala.

Begitu juga dengan refocusing dan realokasi anggaran APBN dan APBD, alokasi sumber dana dan belanja, pemanfaatan anggaran.

Hal lain adalah terkait penyelenggaraan bantuan atau sosial safety net untuk pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan penerima, klasifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan dan pengawasan.

Menurut Pahala, KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 pada 2 April 2020 Tentang Penggunaan anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam rangka percepatan penggunaan Covid-19 terkait pencegahan korupsi tersebut.

"Bumbu-bumbu pencegahan memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," katanya.

Namun, lanjut Pahala, pelaksanaan anggaran dan PBJ harus mengedepankan harga terbaik. PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan dan akuntabel.

KPK juga mendorong keterlibatan aktif APIP dab BPKP terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP.

"Dan sumbangan dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada lembaga atau organisasi bukan termasuk gratifikasi dan tidak perlu dilaporkan ke KPK," kata Pahala. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved