Minggu, 5 Oktober 2025

BPJS Kesehatan

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat Hari Ini

Pengacara Muhammad Sholeh mengajukan gugatan uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran BPJS ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Eh bikin peraturan baru yang isinya sama, kita gugat lagi, dikabulkan lagi, sama kayak gini," ungkapnya.

Menurut Sholeh, kenaikan BPJS ini membuat pemerintah terkesan mengakali hukum.

"Ini kesannya pemerintah itu ngakalin hukum, jadi apa gunanya ada pengadilan, Mahkamah Agung, kalau tidak ditaati?" ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Pihak Istana menyataakan tidak mempermasalahkan masyarakat yang ingin menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.

"Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada," kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved