Minggu, 5 Oktober 2025

BPJS Kesehatan

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat Hari Ini

Pengacara Muhammad Sholeh mengajukan gugatan uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 terkait kenaikan iuran BPJS ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Yang ada pasal 34 ayat 1 UUD 1945, fakir miskin, anak terlantar ditanggung, bukan orang kaya," sambungnya.

Sholeh menyampaikan, gugatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dikabulkan MA karena terdapat pertimbangan bahwa ada ketidakprofesionalan dalam pengelolaan BPJS.

Selain itu, MA juga menganggap kenaikan BPJS tidak layak bagi rakyat yang saat ini perekonomianny sedang tidak baik.

"Makanya, Perpres 75 yang kemarin itu kita gugat dikabulkan, salah satu pertimbangan dari MA itu adalah adanya ketidakprofesionalan di dalam pengelolaan BPJS, menjadi tekor."

"Yang kedua, MA menganggap situasi sekarang, kondisi ekonomi lagi susah, tidak layak warga itu dibebani dengan biaya kenaikan BPJS," kata Sholeh.

Sementara itu, menurut Sholeh, meskipun kenaikan BPJS baru akan dijalankan pada 1 Juli 2020 mendatang, tidak ada yang bisa menjamin perekonomian rakyat sudah membaik.

"Meskipun tidak berlaku sekarang, baru berlaku nanti 1 Juli, sama saja, siapa yang menjamin Juli itu ekonomi Indonesia bagus?"

"Gak ada yang menjamin, justru dampaknya ini bisa sampai setahun ke depan itu situasi ekonomi masih tidak menentu," ujar Sholeh.

Optimis Gugatan Akan Dimenangkan MA

Sholeh mengaku optimis gugatannya akan dimenangkan oleh MA.

Hal ini lantaran MA sudah pernah mengabulkan gugatan terkait kenaikan iuran BPJS pada Februari 2020 lalu.

"Kami percaya, kami yakin MA nanti akan mengabulkan lagi karena sebelumnya sudah dikabulkan," ujarnya.

Selain itu, Sholeh mengatakan ia memiliki pengalaman serupa saat menggugat peraturan yang dirasa merugikan taksi online.

Setelah gugatan itu dikabulkan, menurutnya, pemerintah membuat peraturan baru yang isinya sama.

Baca: Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, KSP: Negara dalam Keadaan Sulit

Ia pun kembali menggugat dan gugatan tersebut dikabulkan.

"Tiga atau dua tahun yang lalu kami pun punya pengalaman yang sama pada saat kami membela taksi online terhadap peraturan Permenhub 26, kalau gak salah waktu itu tahun 2017, yang itu dianggap merugikan kepentingan teman-teman taksi online, itu digugat, dikabulkan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved