Jumat, 3 Oktober 2025

Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Sempat Dibatalkan MA, akan Digugat Lagi

Langkah Presiden Jokowi kembali naikkan iuran BPJS Kesehatan tuai kritik. Keputusannya akan digugat lagi.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

TRIBUNNEWS.COM - Keputusan Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi virus corona menuai kritik.

Kebijakan tersebut juga dianggap melawan keputusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini lantaran sebelumnya MA telah membatalkan peraturan presiden yang mengatur soal rencana kenaikan iuran BPJS.

Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

 Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Komisi IX DPR: Tak Peka & Empati dengan Situasi Masyarakat Sekarang

 Jokowi Naikkan Iuran BPJS Hampir 100 Persen, Ini Rincian Biaya Kelas 1, 2 dan 3 pada Tahun 2020-2021

Ilustrasi BPJS
Ilustrasi BPJS (Kolase TribunStyle.com/Freepik.com/jatim.tribunnews.com)

Langkah Presiden Jokowi ini ini pun menuai sejumlah kritik.

Bahkan keputusan Presiden Jokowi ini akan digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut rincian kenaikannya:

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved