Jumat, 3 Oktober 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung

Komunitas Pasien Cuci Darah berencana akan ajukan uji materi Perpres terkait iuran BPJS yang kembali naik ke Mahkamah Agung.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir mengungkapkan pihaknya berencana akan ajukan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) soal iuran BPJS yang naik ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).

Tony mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan rapat pleno dengan pengurus KPCDI pusat.

Baca: Komunitas Pasien Cuci Darah Tak Masalah Iuran BPJS Kelas I dan II Naik: Kelas III Dipertimbangkan

Rapat itu membahas terkait dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Disebutkan, pihak KPCDI tengah berencana untuk mengajukan uji materi Perpres tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Sampai saat ini, KPCDI masih melakukan diskusi dengan tim pengacara mereka.

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir mengungkapkan pihaknya berencana akan ajukan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) soal iuran BPJS yang naik ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir mengungkapkan pihaknya berencana akan ajukan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) soal iuran BPJS yang naik ke tingkat Mahkamah Agung (MA). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Serta mempersiapkan dengan baik materi-materi yang akan digunakan untuk mengajukan gugatan tersebut.

"Memang kita tadi kita melakukan rapat pleno dengan pengurus pusat di Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia," terang Tony.

"Kita memang berencana mengajukan uji materi MA kembali atas Perpres tersebut."

"Saat ini KPCD sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan mengusung materi gugatan," tambahnya.

Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Tony justru meragukan pemerintah dalam menangani bidang kesehatan rakyatnya.

Karena untuk masuk ke dalam PBI juga tidaklah mudah.

Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Baca: Iuran BPJS Naik, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia: Bijaklah dalam Membuat Peraturan

Sementara, iuran BPJS dinaikkan yang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian setiap pasien cuci darah.

Tony menyampaikan, untuk masuk ke dalam daftar PBI, seorang pasien harus menguras seluruh hartanya hingga habis.

Sehingga Tony meminta pada pemerintah agar syarat masuk menjadi PBI dapat dipermudah.

"Pemerintah harusnya kalau memang ingin serius menjalani program ini, monggo PBI itu dipermudahlah," tutur Tony.

Dalam kesempatan itu, Tony juga berharap agar biaya iuran BPJS Kesehatan kelas III dapat dibuat lebih rendah.

Maupun jumlah yang lebih terjangkau oleh masyarakat kalangan bawah.

Tony Samosir pada Aiman mengungkapkan, biaya untuk satu kali cuci darah membutuhkan biaya yang tak sedikit. Di mana mereka harus melakukan cuci darah dua hingga tiga kali seminggu. Perekonomian sudah tak mendukung ditambah dengan iuran BPJS Kesehatan yang naik hingga pendaftaran penerima bantuan iuran (PBI) tidak dipermudah.
Tony Samosir pada Aiman mengungkapkan, biaya untuk satu kali cuci darah membutuhkan biaya yang tak sedikit. Di mana mereka harus melakukan cuci darah dua hingga tiga kali seminggu. Perekonomian sudah tak mendukung ditambah dengan iuran BPJS Kesehatan yang naik hingga pendaftaran penerima bantuan iuran (PBI) tidak dipermudah. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Karena bagi Tony, rasanya tak terima apabila orang kaya dengan berbagai mobil mewah hanya dikenakan Rp 80.000 untuk kelas I.

"Atau kelas III dibuat biayanya lebih rendah dan terjangkau oleh masyarakat," terang Tony.

"Orang punya mobil mewah tiga, kelas I harganya Rp 80.000 ya itu kita juga nggak terima," tambahnya.

Tony juga sebetulnya tidak mempermasalahkan mengenai iuran BPJS Kesehatan di kelas I dan II yang naik.

Baca: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 3,1 Triliun Untuk Subsidi Iuran Peserta Kelas III BPJS Kesehatan

Baca: Yang Perlu Diketahui dari Iuran BPJS Naik Per 1 Juli, Kelas III Tetap Bayar Rp 25.500

Namun, untuk kelas III, Tony meminta agar pemerintah dapat lebih bijak dalam menentukan peraturan.

Keinginan itu didasarkan, agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

"Nggak papa kelas I kelas II monggo naik, tapi kelas III bijaklah dalam membuat peraturan," jelas Tony.

"Agar semua orang bisa menjangkau kesehatan," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).

Setelah sebelumnya sempat dibatalkan, namun akhirnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Airlangga menuturkan, menaikkan kembali iuran BPJS adalah untuk menjaga operasional jaminan kesehatan.

Sehingga iuran kembali dinaikkan oleh pemerintah pusat.

Baca: Wakil Wali Kota Tangsel Berharap Iuran BPJS Tidak Naik

Baca: Jokowi Disebut Lawan Putusan MA Soal BPJS, Laode: Ini Bukan Negara Hukum Lagi tapi Negara Kekuasaan

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi pembayaran BPJS Kesehatan.

Namun Airlangga juga mengharapkan masyarakat dapat membayar iuran sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, keberlangsungan adanya BPJS Kesehatan akan terus berlanjut.

"BPJS sesuai dengan apa yang sudah ditertibkan, intinya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ungkap Airlangga.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, tetap akan diberikan."

"Sedangkan yang lain tentu jadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi jaminan kesehatan," tambahnya.

Pemerintah telah resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.

Kenaikan iuran akan dinaikkan mulai Juli 2020 dan Januari 2021.

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved