Sabtu, 4 Oktober 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Naik, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia: Bijaklah dalam Membuat Peraturan

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir meminta agar pemerintah lebih bijak dalam membuat peraturan terkait iuran BPJS.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir meminta kepada pemerintah agar lebih bijak dalam membuat peraturan terkait iuran BPJS Kesehatan yang naik.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).

Tony, merupakan seorang pasien yang harus melakukan cuci darah setiap minggunya.

Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Dalam seminggu, bisa melakukan dua hingga tiga kali cuci darah.

Di mana dalam satu kali cuci darah, dibutuhkan biaya hingga Rp 1.000.000.

Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Tony justru meragukan pemerintah dalam menangani bidang kesehatan rakyatnya.

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir meminta kepada pemerintah agar lebih bijak dalam membuat peraturan terkait iuran BPJS Kesehatan yang naik.
Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir meminta kepada pemerintah agar lebih bijak dalam membuat peraturan terkait iuran BPJS Kesehatan yang naik. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Karena untuk masuk ke dalam penerima bantuan iuran (PBI) juga tidaklah mudah.

Sementara, iuran BPJS dinaikkan yang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian setiap pasien cuci darah.

Tony menyampaikan, untuk masuk ke dalam daftar PBI, seorang pasien harus menguras seluruh hartanya hingga habis.

Sehingga Tony meminta pada pemerintah agar syarat masuk menjadi PBI dapat dipermudah.

"Pemerintah harusnya kalau memang ingin serius menjalani program ini, monggo PBI itu dipermudahlah," tutur Tony.

Baca: Pemerintah Beri Bantuan untuk Peserta BPJS Kesehatam Kelas III

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ini Reaksi Komisi IX DPR, Tak Peka &Tidak; Punya Empati pada Masyarakat

Tony, kini adalah seorang pengangguran yang sudah di PHK di tahun 2018, lalu.

Kala itu ia sudah bekerja selama belasan tahun di sebuah perusahaan.

Hingga akhirnya, harus rela diPHK karena memiliki penyakit berkepanjangan.

Selama cuci darah, Tony selalu menggunakan akses BPJS Kesehatan.

Karena memang sudah tidak memiliki pendapatan, dan hanya istri yang masih bekerja.

Tony Samosir pada Aiman mengungkapkan, biaya untuk satu kali cuci darah membutuhkan biaya yang tak sedikit. Di mana mereka harus melakukan cuci darah dua hingga tiga kali seminggu. Perekonomian sudah tak mendukung ditambah dengan iuran BPJS Kesehatan yang naik hingga pendaftaran penerima bantuan iuran (PBI) tidak dipermudah.
Tony Samosir pada Aiman mengungkapkan, biaya untuk satu kali cuci darah membutuhkan biaya yang tak sedikit. Di mana mereka harus melakukan cuci darah dua hingga tiga kali seminggu. Perekonomian sudah tak mendukung ditambah dengan iuran BPJS Kesehatan yang naik hingga pendaftaran penerima bantuan iuran (PBI) tidak dipermudah. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Tony berharap untuk biaya iuran BPJS Kesehatan kelas III dapat dibuat lebih rendah.

Maupun jumlah yang lebih terjangkau oleh masyarakat kalangan bawah.

Karena bagi Tony, rasanya tak terima apabila orang kaya dengan berbagai mobil mewah hanya dikenakan Rp 80.000 untuk kelas I.

"Atau kelas III dibuat biayanya lebih rendah dan terjangkau oleh masyarakat," terang Tony.

"Orang punya mobil mewah tiga, kelas I harganya Rp 80.000 ya itu kita juga nggak terima," tambahnya.

Baca: Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Sempat Dibatalkan MA, akan Digugat Lagi

Baca: Naikan Iuran BPJS Saat Corona, Jokowi Dikritik Fadli Zon : Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Tony juga sebetulnya tidak mempermasalahkan mengenai iuran BPJS Kesehatan di kelas I dan II yang naik.

Namun, untuk kelas III, Tony meminta agar pemerintah dapat lebih bijak dalam menentukan peraturan.

Keinginan itu didasarkan, agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

"Nggak papa kelas I kelas II monggo naik, tapi kelas III bijaklah dalam membuat peraturan," jelas Tony.

"Agar semua orang bisa menjangkau kesehatan," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).

Setelah sebelumnya sempat dibatalkan, namun akhirnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Airlangga menuturkan, menaikkan kembali iuran BPJS adalah untuk menjaga operasional jaminan kesehatan.

Sehingga iuran kembali dinaikkan oleh pemerintah pusat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi pembayaran BPJS Kesehatan.

Namun Airlangga juga mengharapkan masyarakat dapat membayar iuran sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, keberlangsungan adanya BPJS Kesehatan akan terus berlanjut.

Baca: Fakta Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Buat Keputusan Saat Wabah Hingga Dinilai Kehilangan Nalar

"BPJS sesuai dengan apa yang sudah ditertibkan, intinya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ungkap Airlangga.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, tetap akan diberikan."

"Sedangkan yang lain tentu jadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi jaminan kesehatan," tambahnya.

Pemerintah telah resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.

Kenaikan iuran akan dinaikkan mulai Juli 2020 dan Januari 2021.

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved