Senin, 6 Oktober 2025

Imparsial: Rancangan Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Degradasi Fungsi BNPT

Pelibatan militer dalam pelibatan militer dalam penanganan terorisme seharusnya dikembalikan ke basis dasarnya yaitu undang-undang TNI.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews/JEPRIMA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan inspeksi pasukan pada perayaan HUT ke-74 TNI di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). 

"Sementata di dalam draft perpres disebutkan boleh melalui APBD dan anggaran lainnya," kata Al Araf.

Ketiga, menurutnya fungsi penindakan TNI yang pendekatannya war model akan mengganggu criminal justice system karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam KUHAP.

"Terlepas dari perdebatan apapun tentang Perpres, yang ingin saya katakan adalah isi draft ini bertentangan dengan undang-undang yang ada. Undang-undang TNI sendiri serta Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme itu sendiri," kata Al Araf.

Menurutnya, jika rancangan Perpres tersebut dipaksakan maka hal tersebut akan menimbulkan masalah dalam pertentangan undang-undang dan hak asasi manusia.

"Menurut saya DPR perlu meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang terhadap pasal draft Perpres yang masih banyak memiliki persoalan," kata Al Araf.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved