Selasa, 30 September 2025

Saut Situmorang Kritik Cara Baru KPK Umumkan Tersangka: yang Utama Itu KPI Anda Apa, Baru Soal Style

Metode baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan tersangka dikritik mantan pimpinan

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menghadirkan tersangka saat konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/4/2020). KPK menahan 2 orang tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi terkait dugaan kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Metode baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan tersangka dikritik mantan pimpinan, yakni Saut Situmorang.

Eks pimpinan KPK periode 2015-2019 itu menyarankan, lembaga antirasuah sekarang harusnya menentukan ukuran performa kerja atau key performance indicator (KPI) terlebih dahulu.

"Yang utama itu KPI Anda apa dulu, kinerja yang Anda sepakati dari sisi pencegahan dan penindakan itu apa? Itu yang utama. Baru kemudian, style, strategi dan hal-hal taktis atas KPI yang Anda sepakati," kata Saut dalam keterangannya, Minggu (10/5/2020).

Baca: KPK Disindir Jadi Komisi Pembebasan Koruptor, Begini Jawaban Firli Bahuri

Baca: Kerja Senyap KPK Dinilai Mengurangi Potensi Melarikan Diri Tersangka Koruptor

Baca: Ditarik ke Mabes Polri, Panca Putra Masih Jabat Direktur Penyidikan KPK

Diketahui, KPK di bawah komando Ketua Firli Bahuri punya cara baru dalam mengumumkan status tersangka. Caranya yaitu para tersangka akan dipajang saat KPK menggelar konferensi pers.

Padahal sebelumnya KPK tidak pernah menampilkan tersangka dalam acara konferensi pers. Cara yang diterapkan KPK era Firli lazim dipakai oleh kepolisian.

Tersangka perdana yang mencicipi gaya baru KPK ini ialah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Saut mengujarkan, apa pun metode yang digunakan dalam memberantas korupsi harus tetap memiliki nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan. Aspek transparansi serta checks and balances, kata dia, juga penting.

"Most likely strategi dan taktis ini juga bisa berubah. Yang tidak berubah mestinya value atau nilai-nilai penegakan hukum yang Anda harus emban di organisasi Anda. Nilai-nilai itu di antaranya kejujuran, kebenaran, dan keadilan, sehingga tercipta kepastian hukum, transparansi, checks and balances,dan seterusnya," kata Saut.

Sebab, menurut Saut, jika dalam kerja KPK tidak ada keterbukaan informasi, diyakini akan menimbulkan kecurigaan. Untuk itu, ia mengingatkan setiap kerja KPK harus dilaksanakan dengan keterbukaan.

"Semakin besar ketertutupan, semakin besar kecurigaan. Itu sebabnya, manajemen modern dalam public policy adalah keterbukaan, termasuk keterbukaan Anda melakukan atau tidak melakukan penindakan dan pencegahan korupsi. Di mana publik, pemilik dana yang Anda pakai, berhak memiliki informasi Anda melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata Saut.

Janji KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan serius untuk memburu para tersangka yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Kami tidak pernah berhenti melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka berstatus DPO," ujar Firli kepada Tribunnews.com, Minggu (10/5/2020).

Saat ini ada 8 buronan KPK. Yang terbaru adalah tersangka suap pengurusan terminasi kontrak batubara di Kementerian ESDM, Samin Tan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved