Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

Abraham: Perppu Pilkada Ambigu

dari isi Perppu tersebut, terlihat jelas pemerintah belum mampu memastikan kapan penyebaran wabah virus Corona

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
Ist/Tribunnews.com
Senator asal NTT, Abraham Liyanto. 

Hal itu supaya persiapan pelaksanaan Pilkada bisa lebih baik.

Di sisi lain, masyarakat tidak kuatir akan penyebaran Covid 19 karena sudah selesai.

“Kita fokus saja pemulihan ekonomi tahun ini. Pilkada butuh biaya. Kalau ekonomi belum pulih, tidak mungkin bisa menggelar pilkada karena butuh biaya,” kata Abraham.

Dia juga meminta Pilkada 2021 digabung dengan Pilkada 2020. Semua kepala daerah yang masa jabatannya habis di bulan Juni tahun 2020, ditarik pelaksanaannya ke 2021.

Hal itu untuk menghemat biaya Pilkada. Biaya yang dihemat bisa digunakan membeli satelit untuk peningkatan jaringan komunikasi.

"Jika sudah ada penambahan satelit maka Indonesia bisa menggunakan sistem E-Rekap. Bahkan bisa menggunakan sistem E-Voting dalam Pilkada dan Pemilu.

Untuk tahap awal, pakai E-Rekap dulu. Itu bisa dilakukan jika Pilkada ditunda tahun depan. Dananya dari penghematan Pilkada 2020 dan 2022," tutup Abraham.

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan, Indonesia saat ini memiliki sembilan satelit dan akan menambah dua satelit baru.

Sembilan satelit itu terdiri atas 6 satelit telekomunikasi dan 3 satelit eksplorasi bumi.

Sementara penambahan dua satelit baru ditergetkan selesai sampai tahun 2023.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan apabila hingga akhir Mei ini, penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) masih tinggi maka Pilkada serentak pada 9 Desember bisa ditunda lagi.

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) baru lagi untuk mengatur jadwal lanjutan Pilkada 2020.

"Kalau ternyata nanti akhir Mei misalnya masih tidak jelas dan trennya masih tinggi dan masih akan memanjang lagi, dengan Perppu yang baru,” kata Mahfud dalam Rapat Kerja (Raker) secara virtual (online) dengan Komite I DPD di Jakarta, Jumat (8/5/2020) lalu.

Ia menjelaskan asumsi lahirnya Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada adalah Covid-19 sudah menurun di akhir Mei.

Dengan asumsi itu, maka Perppu menetapkan Pilkada mundur dari 23 September ke 9 Desember 2020. Perppu No 2 Tahun 2020 ini baru diterbitkan pemerintah tanggal 4 Mei lalu.

Menurutnya, Perppu harus diterbitkan karena masalah penetapan tanggal pelaksanaan Pilkada tidak bisa dilakukan oleh KPU.

Penetapan tanggal ditentukan oleh Undang-Undang (UU).

Dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang, butuh waktu untuk membahas perubahan sebuah UU. Maka cara cepat yang dipakai adalah dengan menerbitkan Perppu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan