Kerja Senyap KPK Dinilai Mengurangi Potensi Melarikan Diri Tersangka Koruptor
Ketua FAKI Suhendar menjelaskan sejumlah potensi yang muncul dari pengumuman penetapan tersangka tipikor sebelum dilakukan penangkapan.
Menurut Kurnia, hal itu terjadi ketika KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Baca: Kronologis Penangkapan 9 Anggota Keluarga: Kesurupan Massal, Gorok Leher Anak Hingga Sandera Warga
Menurut dia, pengumuman status tersangka pada dasarnya merupakan penerapan Pasal 5 UU KPK yang mengharuskan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Selain itu, lanjut Kurnia, Nawawi Pomolango harusnya memahami jika lembaga anti rasuah mempunyai kewenangan untuk meminta penerbitan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka yang dinilai bisa melarikan diri.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang KPK.