Sabtu, 4 Oktober 2025

Nekat Mudik saat Pandemi dan Lawan Petugas? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta atau Penjara Setahun

Denda ini akan dikenakan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk dalam kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan

Dok. Polres Cilegon
Petugas di Cek Poin Pelabuhan Merak menggagalkan aksi mudik sepasang suami istri yang menyembunyikan mobil pribadinya di atas truk, Minggu (3/5/2020)(Dok. Polres Cilegon) 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak masyarakat masih nekat mudik meski sudah dilarang pemerintah.

Banyak dari mereka menggunakan berbagai cara agar lolos dari petugas pemeriksa.

Para petugas pemeriksa pun harus ekstra memperhatikan mereka yang diduga mudik.

Sementara itu, denda Rp100 juta atau penjara paling lama satu tahun bisa dikenakan pada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Dilansir dari Kompas.com, penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk dalam kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.

Sementara itu, bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved