Mulai Besok Transportasi Diizinkan Beroperasi Kembali, Ini Catatan Penting yang Harus Diperhatikan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi kembali namun dengan beberapa catatan penting.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi kembali.
Meski demikian, dalam pengoperasian moda transportasi harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/5/2020).
Baca: Keputusan Menhub Budi Karya Tak Sesuai Target Jokowi Bulan Juni, Yunarto : Logikanya Gak Nyambung
Seluruh moda transportasi baik udara, kereta api, laut dan bus akan kembali beroperasi.
Peraturan itu akan mulai diberlakukan, pada Kamis (7/5/2020).
Keputusan Menhub kali ini merupakan relaksasi transportasi atas turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020.

Di mana peraturan tersebut mengatur tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H.
Peraturan itu dibuat sebagai cara untuk memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19.
Akan tetapi, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan dalam keputusan ini.
Budi Karya menjelaskan, seluruh moda transporasi yang kembali beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan.
Dimana protokol tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pandemi Covid-19.
Baca: Beda Pernyataan Budi Karya dan Jokowi soal Mudik, Sudjiwo Tedjo: Jadi Tak Dilarang Pulang Kampung?
Baca: Menhub Budi Karya Izinkan Moda Transportasi Operasi Lagi, Yunarto Wijaya : Alumni Covid Lupa Sejarah
Selain itu, akan ada beberapa kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kemenkes.
"Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi," terang Budi Karya.
"Dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan."
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria tertentu," tambahnya.