Jumat, 3 Oktober 2025

Doni Monardo: Tidak Ada Perubahan Peraturan Tentang Larangan Mudik

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebutkan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik

Editor: Sanusi
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebutkan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik 2020.

"Artinya saya tegaskan, mudik dilarang dan tidak ada perubahan ataupun kelonggaran terkait pelarangan mudik ini," ucap Doni di Graha BNPB Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Selain itu Doni juga menyebutkan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Menurut Doni, SE ini dilatarbelakangi adanya sejumlah persoalan di beberapa daerah mengenai terhambatnya penanganan percepatan penanganan Covid-19 hingga kendala mobilitas tenaga medis yang terbatas.

"Selain itu SE ini juga karena adanya personel Gugus Tugas Covid-19, yang kesulitan mendapatkan transportasi untuk mendukung penanganan Covid-19," ujar Doni.

Doni juga menjelaskan, adanya pengecualian bagi beberapa masyarakat yang dapat melakukan kegiatan di tengah wabah Covid-19 ini.

"Diantaranya yang mendapat pengecualian bisa melakukan kegiatan adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan yang berkaitan dengan penanganan percepatan Covid-19," kata Doni.

"Kemudian masyarakat yang mengalami musibah ataupun kemalangan, seperti ada anggota keluarga yang meninggal dan sakit keras mendapatkan pengecualian juga," lanjutnya.

Pengecualian juga berlaku terhadap repatriasi, Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang akan pulang ke Indonesia.

Adapun menurut Doni, syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan, yaitu harus menyertakan izin dari atasan minimal setara dengan eselon dua, atau kepala kantor.

"Kemudian harus menyertakan pula surat sehat dari dokter, rumah sakit, puskesmas, ataupun klinik dengan melalui serangkaian tes kesehatan, rapid test dan PCR untuk pemeriksaan Covid-19," kata Doni.

"Selain mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang. Tentunya dalam pengecualian ini, protokol kesehatan pun harus tetap berlaku seperti menggunakan masker, menjaga jaga jarak, dan menjaga kebersihan," lanjut Doni.

Doni juga menyampaikan, untuk masyarakat yang berwirausaha dan tidak memiliki instansi dapat menyertakan surat pernyataan, yang dilengkapi tanda tangan di atas materai serta disaksikan oleh kepala desa dan lurah setempat.

"Kami harap dengan adanya SE ini, menghilangkan keraguan masyarakat mengenai peraturan larangan mudik. Sekali lagi saya tegaskan, aturan larangan mudik tetap berlaku," kata Doni.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved