Minggu, 5 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Nekat Mudik? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah Anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah saat mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/20). 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ia menyampaikan, pihaknya akan menerapkan sanksi secara bertahap, dan sudah diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) lalu.

Pemudik yang melewati pemeriksaan petugas di wilayah zona merah atau yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan disuruh putar balik.

"Kami terapkan sanksi (larangan mudik) secara bertahap. Bagi pemudik yang melewati batas-batas yang tak boleh dilewati, di check point mereka akan disuruh putar balik," ujar Adita, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (23/4/2020).

Baca: Mbah Minto, Nenek dari Klaten yang Viral Gara-gara Video Parodi Larangan Mudik, Ini Fakta-faktanya

Baca: Demi Mudik, Pasutri Ini Sembunyikan Mobil di Bak Truk agar Bisa Menyeberang ke Lampung

Baca: Berbagai Siasat Akali Petugas Demi Bisa Mudik: Mobil Diangkut Truk Towing Hingga Duduk Bareng Domba

Ia menyampaikan, pada Kamis (7/5/2020) pemudik yang nekat akan mulai dikenai denda hingga Rp 100 juta.

"Akan dilakukan secara bertahap hingga penuh sampai 7 Mei 2020, di situ penerapan pada puncak."

"Kami akan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018. Di dalam pasal 93 disebutkan, ada batasan maksimal 100 juta," ujarnya.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati.
Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati. (DOK KEMENHUB)

Adita menegaskan, Kemenhub akan memberi sanksi yang tegas, untuk mencegah warga mudik lebaran.

Mengingat, kegiatan mudik bisa menyebarkan virus corona lebih luas ke berbagai daerah.

"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat."

"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya."

"Kami tidak akan menolerin, kecuali petugas kesehatan, ambulans," tegas Adita Irawati.

Dikutip dari Kompas.com, selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.

Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.

“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” jelasnya.

Baca: Nekat Mudik, Suami Istri Sembunyikan Mobil di Bak Truk Untuk Menyeberang Dari Merak ke Lampung

Baca: Pengendara Mobil di Bandung Sengaja Ganti Pelat Nomor Kendaraan B Jadi D Karena Takut Disangka Mudik

Baca: Anies Peringatkan Warga Agar Tak Mudik: Bila Anda Pulang, Belum Tentu Bisa Cepat Kembali ke Jakarta

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Para kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura Indramayu saat diminta putar balik oleh polisi, Senin (27/4/2020)
Para kendaraan pemudik yang melintas di Jalur Pantura Indramayu saat diminta putar balik oleh polisi, Senin (27/4/2020) (tribunjabar/handika rahman)

Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.

Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.

Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.

Baca: 5 Fakta Mbah Minto, Nenek dari Klaten yang Viral Gara-gara Video Gagal Mudik, Dapat THR dari Ganjar

Baca: VIDEO 18 Pekerja Migran India Diamankan Polisi setelah Nekat Mudik dengan Numpang Truk Molen

Baca: 1.030 Pengendara Sepeda Motor Batal Mudik, Terbanyak Kena Razia di Bekasi dan Karawang

Sementara itu, transportasi laut yang melanggar, akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis.

Namun, ada juga sanksi berat yakni secara administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ari Purnomo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved