Virus Corona
Macam-macam Motif 10 Tersangka Penyebaran Hoax dan Ujaran Kebencian Saat Pandemi Corona
Dari 14 kasus yang telah diungkap polisi, sebanyak 10 orang telah ditetapkan tersangka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusut sebanyak 14 dari 443 kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian kepada presiden ataupun penguasa terkait Corona selama periode April hingga awal Mei 2020.
Dari 14 kasus yang telah diungkap polisi, sebanyak 10 orang telah ditetapkan tersangka.
Motif pelaku pertama yang kerap diungkapkan pelaku ada sengaja menyebarkan hoax atau ujaran kebencian agar menimbulkan keresahan.
"Selama ini kita tahu menggunakan akun palsu atau asli untuk meresahkan orang lain dan dengan sengaja menyebar berita hoax tersebut. Juga biasanya ujaran kebencian kepada negara pemerintah dengan bertujuan menimbulkan sentiment negatif sehingga menimbulkan keresahan ke masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Selain alasan itu, Yusri mengatakan ada pula pelaku yang tidak sengaja menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian karena keisengan belaka.
Akibat itu, mereka juga ikut ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Pihak broadcast konten hate speech karena iseng. Mereka dapat langsung sharing karena iseng jadi tersangka, kemudian akun media sosial yang ada diakses oleh media sosial lain sehingga menimbulkan keresahan masyarakat," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya beragam, ada yang 6 tahun penjara, ada yang 10 tahun penjara," jelasnya.
Ia mengimbau warga agar tak menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian di tengah wabah virus Corona. Pihak kepolisian mengaku tidak segan memberikan tindakan hukum kepada warga yang dinilai meresahkan.
"Sebagai pesan memang pandemik Covid-19 orang-orang mencoba kepentingan ataupun keisengannya membuat orang resah sekarang ini. Dari polda akan mengejar pelaku apabila meresahkan akan tidak tegas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian mencatatkan sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan kasus penyebaran ujaran kebencian terkait virus Corona di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Data tersebut diambil selama April hingga awal Mei 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka tersebut disebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 lalu.
"Selama pendemi Covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).