Selasa, 30 September 2025

Luhut Laporkan Said Didu ke Polisi, Senin Depan Said Didu Diperiksa

Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi membenarkan adanya surat panggilan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
Kolase TribunKaltim
Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil Said Didu untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (4/5/2020).

Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Surat itu hanya menulis bahwa Said dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Pemanggilan Said berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April. Laporan itu dilayangkan oleh Arief Patramijaya.

Argo mengonfirmasi bahwa pelapor adalah kuasa hukum dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ya (pelapor adalah kuasa hukum Luhut),” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Sebelumnya, Said Didu mengunggah video berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG'.

Video berdurasi 22 menit 44 detik tersebut ditanggapi oleh Juru Bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi yang meminta Said Didu meminta maaf.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Said Didu tak kunjung menyampaikan permintaan maafnya.

Sumber: Warta Kota/Kompas.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved