Polisi Tangkap Komplotan Pembobol Brankas Perusahaan, Pelaku Sudah Beraksi di Sejumlah Provinsi
Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Kemudian pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan mendapatkan uang Rp. 50.000.000 dan satu buah laptop warna putih.
Pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok sebuah pergudangan cat.
Atas perbuatannya ketiga pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO).