Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Lima Saksi dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi di kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kontan/Carolus Agus Waluyo
ILUSTRASI: Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1/2020).
Selanjutnya ada Hary Prasetyo-mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan-mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.