Kementerian BUMN Bantah Laporkan Adian Napitupulu ke Bareskrim Polisi
Kementerian BUMN juga meminta masyarakat mewaspadai adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi dengan menyebar kabar hoaks tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN menegaskan tidak pernah berniat melaporkan Anggota DPR Adian Napitupulu ke pihak Kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik Menteri BUMN Erick Thohir.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN, Ferry Andrianto mengatakan, masyarakat diharapkan untuk mewaspadai segala bentuk hoaks yang mengatasnamakan Kementerian BUMN.
"Sebab pekan ini muncul pesan berantai yang berisi rencana Kementerian BUMN melakukan langkah pelaporan ke polisi atas pencemaran nama baik terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir," ujar Ferry dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/4/2020).
"Jadi kabar-kabar yang menyebutkan kementerian BUMN akan melaporkan orang atau pihak-pihak tertentu adalah kabar bohong atau hoaks," sambung Ferry.
-
Baca: Yunarto Wijaya Sayangkan Adian Napitupulu Tak Main Twitter, Budiman: Jangan! Bisa Pasang Ring Lagi
-
Baca: Sela Adian Napitupulu yang Jelaskan soal Awal Mula Kasus Harun Masiku, Karni Ilyas Sampaikan Protes
Menurutnya, Kementerian BUMN memastikan setiap kegiatan yang menyangkut aktivitas menteri, wakil menteri, dan perangkat kementerian terpublikasi secara resmi lewat saluran resmi, bukan lewat pesan berantai yang disebar secara acak.
Kementerian BUMN juga meminta masyarakat mewaspadai adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi dengan menyebar kabar hoaks tersebut.
Entah itu karena ingin menciptakan keresahan atau bagian dari praktik penipuan.
"Kementerian BUMN punya mekanisme resmi dalam publikasi kegiatan bukan lewat pesan berantai yang sumbernya tidak jelas," tuturnya.
Sebelumnya muncul pesan beredar Kementerian BUMN akan melaporkan Adian Napitupulu ke Bareskrim Polri karena diduga mencermarkan nama baik Menteri BUMN.