Senin, 6 Oktober 2025

Omnibus Law Cipta Kerja

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Buruh Batal Demo

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membatalkan rencana unjuk rasa pada 30 April mendatang.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
(KOMPAS.com/MUHAMAD ISA BUSTOMI)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal usai menggelar aksi unjuk rasa di jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019) 

Di sisi lain, Hinca mengapresiasi sikap pemerintah yang mendengarkan suara Demokrat dan rakyat, khususnya kalangan buruh terkait klaster ketenagakerjaan.

Baca: Pembahasan RUU Ciptaker Ditunda, Arief Poyuono: Kangmas Jokowi dan Mbak Puan Mau Dengar Kaum Buruh

"Kita apresiasi sikap pemerintah yang sejalan dengan sikap Partai Demokrat di DPR untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Hinca.

Terdapat 11 klaster di dalam RUU Cipta Kerja, di antaranya, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan, Perlindungan UMK-M dan Perkoperasian.

Baca: Buruh Batal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Pada 30 April 2020

Kemudian, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Strategis Nasional, dan terakhir klaster Kawasan Ekonomi.

Jokowi Sepakat Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Pemerintah bersama dengan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi melalui telekonferensi, Jumat (24/4/2020).

Baca: Pekerjanya Tuna Rungu, Batik Toeli Laweyan Solo Banting Setir Produksi Masker di Tengah Pandemi

Jokowi juga mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang tertuang dalam RUU tersebut.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," katanya.

Baca: Viral Warga Dianiaya Pihak RT Karena Tanya Sembako, Camat Koja Beberkan Fakta Sebenarnya

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

“Atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Baca: UPDATE Kasus Virus Corona di Banten, 24 April 2020: 359 Pasien Positif, 33 Sembuh, 39 Meninggal

Menurut Puan, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan karena saat ini semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi covid-19 dan beradasarkan masukan masyarakat, terutama serikat pekerja.

"Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan, sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan," ucap Puan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved