Kamis, 2 Oktober 2025

Larangan Mudik Mulai Diberlakukan, Seluruh Moda Transportasi Dibatasi Kecuali Kendaraan Ini

Transportasi umum maupun pribadi tidak diperbolehkan keluar atau masuk ke wilayah yang sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, yang masih tampak lengang dan normal, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang akan berlaku efektif mulai Jumat 24 April 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan larangan mudik.

Larangan mudik ini diterapkan dengan membatasai transportasi umum atau pribadi mulai Jumat (24/4/2020) hari ini pukul 00.00 WIB.

Tak hanya kendaraan pribadi saja yang dibatasi, akan tetapi larangan mudik juga berlaku untuk semua moda transportasi di seluruh Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Moda transportasi yang dimaksudkan, mulai dari transportasi laut, udara, darat hingga kereta api.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 24 April 2020: Sagittarius Abaikan Gosip, Virgo Jangan Mudah Percaya

Baca: Simak Alasan UNESCO Menetapkan Candi Borobudur Jadi Warisan Dunia: Belajar dari Rumah di TVRI

”Peraturan ini mulai berlaku 24 April pukul 00.00 WIB,” ucap Andita dalam konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved