Senin, 6 Oktober 2025

15 Bandara Dikelola AP I Hentikan Sementara Layanan Penumpang, Kecuali untuk 5 Penerbangan Ini

15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang.

Editor: bunga pradipta p
Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang. 

TRIBUNNEWS.COM - 15 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang.

Pemberhentian operasional sementara itu berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Dikutip dari Kompas.com, kendati demikian ada 5 layanan penerbangan yang dikecualikan atau masih tetap diperbolehkan beroperasi.

Pertama, pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

Kedua yakni operasional penerbangan khusus repatriasi atau pemulangan WNI maupun WNA masih dilayani.

Ketiga adalah operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat petugas penerbangan.

Baca: Peran Krusial Pemimpin Hadapi Covid-19

Baca: Bandara Ngurah Rai Bali hingga Soetta Ditutup Sementara, Penumpang Diminta Reschedule atau Refund

Yang keempat, penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.

Adapun mengangkut kargo dapat menggunakan pesawat konfigurasi penumpang yang dimasukkan dalam kabin khusus.

Penerbangan kargo di antaranya untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi dan pangan.

Serta kelima yaitu operasional dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Vice President Corporate Secretary AP I, Handy Heryudhitiawan menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mendukung aturan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran.

Baca: Bea Cukai Ngurah Rai Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19

Suasana di area publik keberangkatan terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hari ini, Rabu (1/4/2020)
Suasana di area publik keberangkatan terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin)

Baca: Ngurah Putu Tak Percaya Rekan Kerjanya Meninggal di AS karena Terpapar Covid-19

Handy memberitahukan, untuk penumpang yang sudah membeli tiket agar menghubungi pihak maskapai.

Sehingga, penumpang bisa melalukan pengembalian dana atau perubahan jadwal penerbangan.

"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Handy mengatakan, bandara-bandara yang dikelola AP I masih akan tetap beroperasi untuk mengurus tiket yang terlanjur dibeli.

Termasuk Bandara Internasional Ngurah Rai Bali yang menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan.

Baca: Bandara Soetta Tak Layani Penumpang Mulai 24 April, Penerbangan Kargo dan Khusus Tetap Beroperasi

Baca: Pandemi Covid-19, Politikus Golkar Ajak Masyarakat Patuhi Aturan-Pemerintah Penuhi Kebutuhan

Jadi calon penumpang dapat mendatangi langsung konter maskapai di bandara.

"Namun, pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara," tutur Handy.

Bandara Soekarno-Hatta

Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) yang mengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten juga tidak melayani penerbangan umum untuk sementara waktu.

Kebijakan itu dipastikan oleh PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menyampaikan bahwa Bandara Soetta tidak melayani penerbangan umum.

Febri Toga mengatakan, penerbangan yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional untuk sementara diberhentikan.

Baca: Pergerakan Pesawat di Bandara Soetta dan Halim Turun Drastis Sejak Berlaku PSBB

Baca: 6 Pengecualian WNA Tetap Bisa Masuk ke Indonesia Menurut Pihak Bandara Soetta

SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya.. WARTA KOTA/Nur Icsha
Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. WARTA KOTA/Nur Icsha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icsha)

Ia menambahkan, keputusan itu sesuai dengan kebijakan Presiden dan Menteri Perhubungan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah."

"Larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” ucap Febri, Kamis (23/4/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Febri menyebut, Bandara Soetta tidak berhenti total dan berstatus terminate operation.

Namun, Bandara Soetta masih tetap melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.

Baca: Sejumlah WN China Gunakan Jaket dan Masker Pelindung Jadi Perhatian Warga di Bandara Soetta

Baca: China Kirim 40 Ton Alkes dan APD ke Indonesia, Baru Tiba 20 Ton di Bandara Soetta

Adapun yang ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang yakni Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Sedangkan, Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Febri menjelaskan, yang dimaksud penerbangan khusus adalah pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan serta perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri.

PT Angkasa Pura II pun mengimbau kepada seluruh penumpang yang telah membeli tiket agar menghubungi maskapai terkait.

Untuk melakukan perubahan jadwal penerbangan atau pengembalian dana. 

(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Hari Darmawan/Reynas Abdilla) (Kompas.com/Silvita Agmasari/Rully Ramli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved