Minggu, 5 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Politikus Demokrat: Hentikan Perdebatan Diksi Mudik dan Pulang Kampung

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Irwan meminta semua pihak menghentikan perdebatan soal mudik dan pulang kampung.

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI jalan tol ditutup saat mudik - Sejumlah kendaraan pemudik antrean panjang saat memasuki jalan tol Cipali km 42, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (21/6/2017). H-4 jelang Lebaran 2017, sejumlah kendaraan pemudik mulai memadati Tol Cipali menuju tol Fungsional Brebes-Pemalang Jawa Tengah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Adita mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan. Kemenhub menjadi dua tahap dalam pemberian hukuman pelanggar.

Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.

Baca: Cegah Covid-19, Telkom Beri 44 Ventilator bagi Yayasan BUMN Untuk Indonesia

"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.

Baca: UPDATE Data Corona di Bali, 23 April 2020: 167 Positif dan 4 Orang Meninggal

Namun, Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.

"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ucap Adita.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).

"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.

Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.

Polisi Jaga 58 Titik Perbatasan di Seluruh Indonesia

‎Satu hari jelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 di tengah pandemi virus corona, seluruh personel gabungan, TNI/Polri dan instansi terkait yang berjumlah ‎175.000 personel siap mengawal aturan dilarang mudik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved