Senin, 6 Oktober 2025

KPK Telisik Asal Muasal Aset Eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia

Dua saksi yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah hari ini yaitu, pihak swasta Sri Endang Nurliana dan seorang Notaris Irfan Mediawan.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus menelisik asal-usul aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolly Royce Plc untuk Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

KPK menelisik aset milik Hadinoto tersebut lewat dua saksi yang diperiksa hari ini.

Dua saksi yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah hari ini yaitu, pihak swasta Sri Endang Nurliana dan seorang Notaris Irfan Mediawan.

Baca: Banyak yang Minta Terawan Dicopot sebagai Menkes, Jokowi : yang Ditangani Bukan Hanya Urusan Covid

Baca: Pembelaan Jokowi saat Pemerintah Disebut Lamban Tangani Corona: Tak Ingin Terburu-buru

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Hadinoto Soedigno.

"Penyidik mengkonfirmasi adanya pembelian aset-aset milik tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Baca: Survei Kedai Kopi: 41,5 Persen Warga Jabodetabek Tidak Akan Mudik

Awalnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi pada hari ini.

Namun, hanya dua saksi yakni Sri Endang Nurliana dan Irfan Mediawan yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sementara empat saksi lainnya yakni, Pensiunan Pegawai PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo, dua Staf PT Almaron Perkasa, Heni Febrian dan Catarina Niken Saraswati, serta pihak swasta Rullianto Hadinoto mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk saksi Agus Wahjudo pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Sedangkan tiga saksi lainnya belum diperoleh informasi," kata dia.

Dalam perkara ini Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai 2,3 juta dolar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Sejauh ini Hadinoto belum ditahan KPK.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.

KPK juga mengidentifikasi dugaan suap lainnya terkait pembelian pesawat Airbus, Avions de Transport Regional (ATR) dan pesawat Bombardier.

KPK sebelumnya menemukan fakta yang signifikan bahwa aliran dana yang diberikan tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, melainkan juga dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar, yang juga tersangka dalam kasus ini, saat menjabat direktur utama Garuda melakukan beberapa kontrak pembelian bernilai miliaran dolar AS dengan empat pabrikan pesawat, Kontrak pembelian berlangsung pada kurun 2008 hingga 2013.

Kontrak dimaksud yakni pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan Rolls-Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, dan kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR).

Juga terdapat kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut.

Selain itu, Soetikno diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.

Pembayaran komisi tersebut diduga terkait dengan keberhasilan Soetikno membantu tercapainya kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.

Soetikno selanjutnya memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah Satar serta pada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.

Soetikno diduga memberi Emirsyah Satar senilai Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, 680.000 dolar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah Satar di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura.

KPK juga telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekira Rp100 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved