Virus Corona
Awas, Kejahatan Naik 11,8 Persen di Dua Pekan Ini, Waspadai Napi Kambuhan
Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kejahatan yang banyak terjadi belakangan ini adalah pencucian dengan pemberatan di tempat umum.
Hampir 39 Ribu Napi Dibebaskan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020, mengeluarkan kebijakan membebaskan bersyarat terhadap ratusan ribu narapidana dan anak dari sejumlah lapas di Indonesia, melalui proses asimilasi dan integrasi.
Yasonna beralasan pembebasan kepada ratusan ribu narapidana dan anak dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan, khususnya yang kelebihan kapasitas.
Hingga Senin, 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, sudah sebanyak 38.882 narapidana dan anak yang dibebaskan. Sebanyak 36.641 narapidana dibebaskan melalui mekanisme asimilasi, sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.
"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.882. Melalui asimilasi 36.641 dan integrasi 2.181 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktotat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti.
Semula, Yasonna selaku Menkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.
Namun, hingga kini Kemenkumham belum dapat memastikan sampai kapan pembebasan para narapidana dan anak akan dihentikan.
"Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika. (Tribun network/ilh/fel/coz)