Virus Corona
Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Seluruh ASN Disarankan Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Ombudsman meminta agar seluruh Kepala Daerah juga mengimbau seluruh warganya untuk dapat mengunduh PeduliLindungi
Terkait data pribadi, kata Johnny, juga dijamin telah dilindungi melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2020.
Semua pihak yang mengelola aplikasi tersebut diwajibkan untuk melakukan pembersihan data saat kondisi darurat kesehatan pandemi COVID-19 telah berakhir.
Menurut data Kominfo, aplikasi tersebut sudah dipasang oleh 1.915.874 pengguna di ponsel, demi memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Aplikasi PeduliLindungi bekerja dengan menggunakan cara tracking, tracing, dan fencing untuk mendeteksi pergerakan seseorang positif Covid-19 secara historis.
Berdasarkan hasil tracking dan tracing bluetooth, aplikasi akan mendeteksi keberadaan seseorang positif Covid-19 di sekitar pengguna dan memberikan peringatan untuk menjalankan protokol kesehatan.
Baca: Singapura Catatkan Kasus Harian Virus Corona Tertinggi, Ada 942 Temuan dalam Sehari
Menurut Kominfo, semakin banyak orang yang memasang aplikasi PeduliLindungi, semakin tinggi pula tingkat akurasi deteksi penyebaran virus corona sehingga akan membantu menanggulangi sebaran Covid-19 di Indonesia.
"Aplikasi ini bertujuan untuk melindungi diri kita agar tidak tertular COVID-19. Dengan demikian akan memudahkan tugas pemerintah untuk memutus mata rantai COVID-19," pungkas Johnny.