Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Dengan Syarat, Gubernur Banten Izinkan Industri Buka di Tangerang saat PSBB: Kalau Tidak, Kita Tutup

Gubernur Banten, Wahidin Halim akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).

Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNJAKARTA/Jaisy Rahman Tohir
Gubernur Banten, Wahidin Halim, usai Rapat Penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB), bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, di Pendopo Tangerang, Kota Tangerang, Minggu (15/3/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Banten, Wahidin Halim akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020).

Wahidin Halim menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengizinkan kegiatan industri tetap berjalan.

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Talk Show tv One pada Jumat (17/4/2020), meski mengizinkan, Wahidin Halim meminta agar perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, ia juga meminta perusahaan melakukan rapid test selama berkala.

Jika ada yang positif Covid-19, maka pabrik harus tutup sementara selama 14 hari.

"Industri tetap kita izinkan sepanjang mereka menggunakan protokoler kesehatan, bahkan kita syaratkan bahwa mereka harus lakukan rapid test secara berkala."

"Juga kalau ada yang positif mereka harus hentikan selama 14 hari, yang berikutnya tetap melakukan social distancing," jelas Wahidin.

Wahidin meminta agar perusahaan mengatur jarak antar orang dan pengaturan ulang jam kerja,

Ia mengatakan karyawan harus bekerja secara bergantian dalam dua hari.

Jika tidak ia tak segan menutup pabrik tersebut.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved