Kamis, 2 Oktober 2025

Polemik Surat Staf Khusus Presiden

Hinca Panjaitan: Praktik Stafsus Presiden yang Surati Camat Tak Bisa Ditolerir

aksi staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati camat se-Indonesia tak bisa ditolerir.

Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan 

Dia mengungkapkan, soal kerjasama Relawan Desa itu belum ada pembicaraan secara resmi di Kementerian Desa.

Baca: Politikus PAN Khawatir Pengunduran Diri 5 Dokter di RSUD Padang Sidempuan Ganggu Penanganan Corona

“Belum ada pembicaraan resmi di Kemendes. Saya cek di Kemendes, saya tanya bagaimana proses surat itu? Surat itu kan intinya baru penawaran kerjasama. Secara surat sudah salah, tembusan untuk surat ke camat, tembusan ke Kemendes, salah. Camat itu ranah Kemendagri,” ungkapnya.

Selain salinan surat itu yang sudah beredar luas di media sosial.

Belakangan juga muncul coret-coretan spidol berwarna merah yang dimaksudkan untuk mengoreksi surat tersebut.

Mengenai hal itu, Budi Arie mengaku tidak mengetahui.

Baca: Lembaga Eijkman Ditargetkan Bisa Periksa 1.000 Spesimen Corona Tiap Hari

Dia menegaskan akan mencaritahu siapa oknum di Kemendes PDTT yang bermain.

“Itu nanti segera saya akan cek itu tulisan siapa. Tulisan tangan siapa. Itu nanti, saya cek langsung pasti orang Kemendes. Nanti akan kami cek kenapa ada surat seperti ini,” kata dia.

Dia menjamin skandal surat staf khusus presiden itu akan terungkap.

“Beri saya waktu untuk mencari tahu ini semua. Dan akan pastikan masalah ini terang benderang karena ini kita pahami kegelisahan dan kemarahan publik di tengah wabah Covid,” katanya.

Staf Khusus Presiden Perlu Dibekali Pengetahuan Birokrasi

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyoroti surat dari Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra kepada camat.

Menurut dia, pejabat di lingkungan Staf Khusus Presiden, Sekretaris Kabinet, dan Sekretariat Negara khususnya pejabat hasil penunjukan perlu lebih banyak dibekali berbagai soft skill birokrasi.

Baca: Pemerintah dan Baleg DPR Mulai Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

"Melalui kasus ini, diharapkan ada semacam pelatihan atau peningkatan pengetahuan tentang hal-hal tersebut," kata dia, saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Dia menjelaskan soft skill itu misalnya bagaimana menghindari diri dari konflik kepentingan, menghindari jebakan gratifikasi hingga korupsi, bagaimana ketentuan penggunaan kop surat, penggunaan tanda tangan basah dan lain-lain.

Dia menilai pengetahuan di bidang birokrasi pejabat non karier itu berbeda dengan pejabat karier.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved