Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Tak Penuhi Kriteria, Kemenkes Tolak Permintaan PSBB Palangkaraya, Sorong, dan Kabupaten Rote Ndao

Kemenkes tolak permohonan PSBB dari tiga daerah ini karena belum memenuhi kriteria

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub berjaga saat menegur pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker pada kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Mulai hari ini petugas gabungan melakukan penindakan berupa teguran kepada pengendara yang melanggar aturan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Penyebaran virus corona yang terus meluas, membuat beberapa daerah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski demikian, tidak semua usulan disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Diberitakan Tribunnews.com, sudah ada pengajuan PSBB dari tiga daerah yang ditolak Kemenkes, hingga Senin (13/4/2020).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati, Senin (13/4/2020).

ILUSTRASI PSBB - Halte TransJakarta Terminal Kampung Melayu, perbatasan Koridor 5 dan 7 (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta (Maret, 2020))
ILUSTRASI PSBB - Halte TransJakarta Terminal Kampung Melayu, perbatasan Koridor 5 dan 7 (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta (Maret, 2020)) (Direktorat Pelayanan dan Pengembangan PT Transjakarta)

 

Ketiga daerah itu antara lain, sebagai berikut.

  1. Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang diusulkan pada 6 April 2020.
  2. Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT yang diusulkan pada 6 April 2020.

"Untuk tiga wilayah itu PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan," ujar Widyawati saat dikonfirmasi Tribunnews.

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved