Virus Corona
Pemerintah Beri Lampu Hijau Banten dan Pekanbaru Terapkan PSBB
Selain DKI Jakarta dan tiga wilayah di Jabar, pemerintah juga mengizinkan tiga wilayah di Banten dan Pekanbaru memberlakukan PSBB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan izin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sejumlah daerah.
Selain DKI Jakarta dan tiga wilayah di Jabar, pemerintah juga mengizinkan tiga wilayah di Banten dan Pekanbaru memberlakukan PSBB.
Baca: Korban PHK Akibat Wabah Virus Corona Dinilai Lebih Butuh BLT dan Sembako Ketimbang Kartu Pra Kerja
"Sudah ada beberapa kabupaten-kota yang telah mendapatkan penetapan selain Jakarta yaitu Banten. Banten itu ada tiga yaitu kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, kemudian kota Pekanbaru," kata Doni dalam konferensi pers jarak jauh, Senin, (13/4/2020).
Menurut Doni, untuk beberapa wilayah lainnya masih sedang dikaji.
Pihaknya tidak pernah menolak usulan atau permohonan penerapan PSBB dari Pemerintah Daerah.
"Nah yang lain sudah ada beberapa usulan tidak ditolak tapi kita minta untuk disempurnakan," katanya.
Baca: Tampar Perawat karena Kesal Diingatkan Pakai Masker, Satpam Ini Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Penyempurnaan yang dimaksud yakni alokasi anggaran yang disiapkan serta rencana program setelah penerapan PSBB.
"Kita meminta untuk melengkapi persyaratan karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal. ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan dan penambahan beberapa poin terutama menyangkut masalah anggaran dan kesiapan daerah tersebut," pungkasnya.
Usulan Palangkaraya Ditolak
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menjelaskan alasan Kementerian Kesehatan belum mengabulkan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Menurut Yurianto, daerah yang ingin melaksanakan PSBB harus memiliki beberapa kriteria.
Baca: Hal yang Perlu Diperhatikan Ojol yang akan Angkut Penumpang saat PSBB Berlangsung
Kriteria tersebut di antaranya harus memiliki angka penularan virus corona yang tinggi.
"Angka penularan yang tinggi (kasus baru, meluasnya daerah sebaran, penularan lokal) adalah gambaran aktifitas sosial yang tidak dibatasi. Daerah yang seperti itu perlu melaksanakan PSBB," ucap Yurianto kepada Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).
Menurut Yurianto, jika kriteria tersebut belum dapat dibuktikan, maka PSBB belum perlu diterapkan di daerah tersebut.
Dirinya meminta masyarakat physical distancing serta menerapkan gaya hidup sehat.
"Jika hal-hal di atas belum terbukti maka tidak perlu PSBB, tetapi tingkatkan social distancing atau physical distancing, pakai masker, tetap di rumah," ucap Yurianto.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ini mengatakan bahwa PSBB adalah cara mengendalikan penularan dengan membatasi aktifitas sosial manusia.
Sementara faktor pembawa corona adalah manusia dan penularan karena aktifitas sosial antar manusia.
Dirinya juga mengatakan bahwa ada tiga syarat lain yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah sebelum menerapkan PSBB, yakni kesiapan sosial, ekonomi dan lainnya seperti keamanan dan sarana prasarana kesehatan.
Syarat tersebut menurut Yurianto perlu dipikirkan oleh pemerintah daerah.
"Apakah tiga syarat lain untuk PSBB gak dipikirkan," tutur Yurianto.
Seperti diketahui, sejumlah daerah telah mengajukan diri untuk memberlakukan penerapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan RI.
Namun tidak semua daerah mendapatkan persetujuan pelaksanaan PSBB tersebut.
Terhitung hingga Senin (13/4/2020), ada 3 daerah yang pengajuan PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan RI, seperti yang diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarajat Widyawati, Senin (13/4/2020).
Pertama, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diusulkan pada 8 April 2020.
Kedua, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang diusulkan pada 6 April 2020.
Baca: 368 Daerah Telah Anggarkan Dana untuk Dampak Ekonomi, DKI Jakarta Anggarkan Rp 1,53 Triliun
Ketiga, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT yang diusulkan pada 6 April 2020.
"Untuk tiga wilayah itu PSBB-nya tidak diterima oleh Kementerian Kesehatan," ujar Widyawati saat dikonfirmasi Tribun.