Virus Corona
DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti Bagi Pelanggar
Pemprov DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020). Kurungan 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti bagi pelanggar.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan PSBB mulai hari ini Jumat (10/4/2020).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mewujudkan pshycal distancing dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta yang merupakan pusat episentrum Covid-19 di Indonesia.
Dilansir TribunWow.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan dalam penerapan PSBB akan ada penegakan hukum yang tegas.

• PSBB di Jakarta Mulai Berlaku, Berikut Jadwal Pendistribusian Bantuan yang Terdampak Virus Corona
Anies kemudian mengimbau kepada semua masyarakat Jakarta untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku selama PSBB diberlakukan.
Dikabarkan sebelumnya, PSBB akan memberikan batasan sosial untuk semua aktivitas masyarakat, kecuali yang masuk dalam pengecualian.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan akan ada sanksi yang diberikan terhadap masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.
Menurutnya, pengaturan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Pasal 27.
Hal ini disampaikan Anies dalam konferensi pers yang ditayangkan dalam kanal Youtube KompasTV, Jumat (10/4/2020).
"Sanksi dalam hal ini sesuai ketentuan yang ada bahwa ini ada di dalam pasal 27," ujar Anies.
Menurut Anies, sanksi yang diberikan akan semakin berat jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang-ulang.