Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Akui Perantara Suap Harun Masiku - Wahyu Setiawan

Agustiani menjalin komunikasi dengan Saeful Bahri, anggota PDI Perjuangan yang menjadi kaki tangan Harun Masiku

Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Agustiani Tio Fridelina diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tribunnews/Jeprima 

JPU pada KPK mengungkapkan uang diterima Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaannya, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Baca: Meski Indonesia Didera Wabah Corona, KPK Tetap Upayakan Pencarian Harun Masiku dan Nurhadi

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Partai PDI Perjuangan (PDIP) dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017 - 2022," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved