Meski Indonesia Didera Wabah Corona, KPK Tetap Upayakan Pencarian Harun Masiku dan Nurhadi
Dua buron yang dimaksud ialah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan bekas caleg PDIP Harun Masiku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar wabah virus corona Covid-19. Per 22 Maret 2020, ada 514 kasus positif corona. Berbagai instansi pun sudah banyak yang menerapkan sistem kerja dari rumah (KDR).
Meski dalam kondisi seperti itu, nampaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengendurkan upaya pencarian beberapa buronan.
Dua buron yang dimaksud ialah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan bekas caleg PDIP Harun Masiku.
"Info teman-teman di lapangan masih terus dilakukan (pencarian)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Senin (23/3/2020).
Baca: Virus Corona Merebak di Filipina, Manny Pacquiao Merasa Bertanggung Jawab Bantu Negaranya
Kata plt jubir berlatar jaksa ini, demi mencegah terpaparnya virus asal Cina itu, tim penyidik kala mencari Harun dan Nurhadi dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD).
"Tentu dengan penyesuaian dan tetap waspada terhadap penyebaran wabah corona misal dengan memakai alat pelindung diri," kata Ali.
Bekas calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai DPO pada 27 Januari 2020. Tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024 itu hilang saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Baca: Sempat Ditutup Akibat Wabah Corona, Sekolah di Jepang Segera Dibuka Lagi
Sedangkan, KPK menjadikan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 sebagai DPO per 13 Februari 2020. Tiga tersangka itu antara lain mantan Sekretaris MA Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, serta menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.